
Kuota untuk Kelompok Sub Penyalur BBM Dibatasi Hanya 3 KL
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
15 March 2018 13:02

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah membuka peluang masyarakat untuk menjadi sub penyalur BBM, khusus di kawasan yang memang belum ada penyalur. Hal itu bisa dilakukan sekelompok masyarakat yang sepakat untuk membangun dengan kriteria ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
"Ke depan, tidak ada lagi Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Ditjen Migas. Yang ada hanya melapor ke kami, badan usaha sudah menunjuk penyalur," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman di Gedung Migas, Kamis (15/3/2018).
Kuota yang diberikan atas satu daerah, disampaikan Harya, adalah tidak lebih dari 3 kiloliter (KL). Pendistribusian pun dilakukan secara tertutup, artinya hanya masyarakat terdaftar yang dapat melakukan pembelian BBM.
Terkait harga, Harya mengatakan diperbolehkan ada peningkatan dengan melihat komponen biaya angkut ke lokasi sub penyalur. Namun peningkatan itu akan dipantau oleh pemerintah daerah.
"Masyarakat pun tidak akan ingin kalau harganya terlalu tinggi, kan ada kesepakatan," ujar Harya.
(gus/gus) Next Article Sentuh 162 Titik, BBM Satu Harga Capai 95% Target
"Ke depan, tidak ada lagi Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Ditjen Migas. Yang ada hanya melapor ke kami, badan usaha sudah menunjuk penyalur," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman di Gedung Migas, Kamis (15/3/2018).
Kuota yang diberikan atas satu daerah, disampaikan Harya, adalah tidak lebih dari 3 kiloliter (KL). Pendistribusian pun dilakukan secara tertutup, artinya hanya masyarakat terdaftar yang dapat melakukan pembelian BBM.
Terkait harga, Harya mengatakan diperbolehkan ada peningkatan dengan melihat komponen biaya angkut ke lokasi sub penyalur. Namun peningkatan itu akan dipantau oleh pemerintah daerah.
(gus/gus) Next Article Sentuh 162 Titik, BBM Satu Harga Capai 95% Target
Most Popular