
Renegosiasi 3 Kontrak Tambang Terganjal Fiskal
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
15 March 2018 10:13

Jakarta, CNBC Indonesia- Usaha pemerintah untuk mendorong pemegang izin Kontrak Karya (KK) mengamandemen kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) belum berakhir.
Masih tersisa tiga KK yang belum setuju untuk mengubah kontrak, padahal aturan terkait yaitu UU Nomor 4 Tahun 2009 mewajibkan perusahaan tambang untuk segera mengubah status kontraktor menjadi izin. Dengan adanya 6 perusahaan yang mengamandemen kontrak, penerimaan negara diprediksi akan meningkat hingga US$ 20 juta atau sekitar Rp 270 miliar.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, hingga awal tahun ini beberapa KK masih keberatan atas beberapa poin perubahan kontrak. Misal, PT Nusa Halmahera Mineral yang belum sepakat atas poin peningkatan penerimaan negara dan divestasi.
NHM diketahui sempat mengajukan draf yang berbeda, di mana hanya mengajukan kenaikan royalti dalam isi amandemen. Lalu ada PT Sumbawa Timur Mining (STM) yang tidak sepakat atas hal yang sama, namun utamanya ada pada permintaan PPH badan tetap ada lapisan dengan tarif maksimal 25%.
Sebenarnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebut ada tujuh perusahaan yang akan mengamandemen kontrak kemarin. Namun, salah satunya yaitu STM batal karena ternyata belum ada persetujuan dari manajemen di luar Indonesia.
"Kemarin ada 7 perusahaan [yang mau mengamandemen kontrak], pada saat terakhir satu perusahaan mau review kembali karena shareholder dari luar belum dapat penjelasan dari manajemen di Indonesia," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu (14/3/2018).
Terakhir, ada PT Kumamba Mining juga dengan persoalan yang sama, namun bedanya KK tersebut dalam poin peningkatan penerimaan negara menginginkan ada iuran tetap dan masih meminta nilai proporsional sesuai dengan perbandingan yang ada di KK. Selain itu, Kumamba juga menolak penambahan jenis pajak yang akan dikenakan nantinya.
Berhubung proses amandemen kontrak begitu erat dengan persoalan penerimaan negara, Bambang berharap sektor terkait, khususnya Kementerian Keuangan, dapat mendukung atas penyelesaian 3 perusahaan lain yang belum mengamandemen kontrak. Sebab, masalah utama umumnya ada pada bahasan keuangan.
"Kami harap agar 3 perusahaan lainnya dapat selesai dalam waktu cepat," tutur Bambang.
Dalam penandatangan tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap lebih kepada para pemegang IUPK. Dia ingin perusahaan mampu menciptakan lapangan kerja atas daerah sekitar lokasi tambang. Hal itu bertujuan salah satunya untuk mengurangi gejolak sosial.
Jonan mengatakan, pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 75% didukung oleh sektor swasta. Oleh karena itu, Kementerian ESDM telah melakukan banyak penghapusan regulasi yang dinilai tidak ramah untuk investor.
Dia juga meminta bila ada pengusaha yang merasa terhambat oleh aturan, sehingga proses bisnis terhambat, bisa melapor langsung kepadanya.
"Saya berjanji kementerian saya akan memberi pelayanan yang lebih baik untuk perusahaan," tambah dia.
Di sisi lain, ada pemegang IUPK yang baru mengamandemen kontrak mengaku masih mengalami kesulitan perizinan, namun dari kementerian lain yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Presiden Direktur PT Kalimanatan Surya Kencana Mansur Geiger mengaku dari wilayah seluas 60.000 hektare (Ha), perusahaan tambang tembaga itu baru mendapat izin atas lahan seluas 7.000 Ha. Dia berharap, pemangkasan regulasi dalam tubuh Kementerian ESDM dapat pula dilakukan oleh KLHK, agar perizinan bisa berjalan lebih cepat utamanya untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Saya pernah menunggu 3 tahun untuk dapat IPPKH yang pertama, perpanjangan saja 1,5 tahun," ungkap Mansur.
(gus/gus) Next Article 6 KK Teken Amandemen Jadi IUPK, Kas Negara Tambah Rp 270 M
Masih tersisa tiga KK yang belum setuju untuk mengubah kontrak, padahal aturan terkait yaitu UU Nomor 4 Tahun 2009 mewajibkan perusahaan tambang untuk segera mengubah status kontraktor menjadi izin. Dengan adanya 6 perusahaan yang mengamandemen kontrak, penerimaan negara diprediksi akan meningkat hingga US$ 20 juta atau sekitar Rp 270 miliar.
NHM diketahui sempat mengajukan draf yang berbeda, di mana hanya mengajukan kenaikan royalti dalam isi amandemen. Lalu ada PT Sumbawa Timur Mining (STM) yang tidak sepakat atas hal yang sama, namun utamanya ada pada permintaan PPH badan tetap ada lapisan dengan tarif maksimal 25%.
Sebenarnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebut ada tujuh perusahaan yang akan mengamandemen kontrak kemarin. Namun, salah satunya yaitu STM batal karena ternyata belum ada persetujuan dari manajemen di luar Indonesia.
"Kemarin ada 7 perusahaan [yang mau mengamandemen kontrak], pada saat terakhir satu perusahaan mau review kembali karena shareholder dari luar belum dapat penjelasan dari manajemen di Indonesia," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu (14/3/2018).
Terakhir, ada PT Kumamba Mining juga dengan persoalan yang sama, namun bedanya KK tersebut dalam poin peningkatan penerimaan negara menginginkan ada iuran tetap dan masih meminta nilai proporsional sesuai dengan perbandingan yang ada di KK. Selain itu, Kumamba juga menolak penambahan jenis pajak yang akan dikenakan nantinya.
Berhubung proses amandemen kontrak begitu erat dengan persoalan penerimaan negara, Bambang berharap sektor terkait, khususnya Kementerian Keuangan, dapat mendukung atas penyelesaian 3 perusahaan lain yang belum mengamandemen kontrak. Sebab, masalah utama umumnya ada pada bahasan keuangan.
"Kami harap agar 3 perusahaan lainnya dapat selesai dalam waktu cepat," tutur Bambang.
Dalam penandatangan tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap lebih kepada para pemegang IUPK. Dia ingin perusahaan mampu menciptakan lapangan kerja atas daerah sekitar lokasi tambang. Hal itu bertujuan salah satunya untuk mengurangi gejolak sosial.
Jonan mengatakan, pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 75% didukung oleh sektor swasta. Oleh karena itu, Kementerian ESDM telah melakukan banyak penghapusan regulasi yang dinilai tidak ramah untuk investor.
Dia juga meminta bila ada pengusaha yang merasa terhambat oleh aturan, sehingga proses bisnis terhambat, bisa melapor langsung kepadanya.
"Saya berjanji kementerian saya akan memberi pelayanan yang lebih baik untuk perusahaan," tambah dia.
Di sisi lain, ada pemegang IUPK yang baru mengamandemen kontrak mengaku masih mengalami kesulitan perizinan, namun dari kementerian lain yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Presiden Direktur PT Kalimanatan Surya Kencana Mansur Geiger mengaku dari wilayah seluas 60.000 hektare (Ha), perusahaan tambang tembaga itu baru mendapat izin atas lahan seluas 7.000 Ha. Dia berharap, pemangkasan regulasi dalam tubuh Kementerian ESDM dapat pula dilakukan oleh KLHK, agar perizinan bisa berjalan lebih cepat utamanya untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Saya pernah menunggu 3 tahun untuk dapat IPPKH yang pertama, perpanjangan saja 1,5 tahun," ungkap Mansur.
(gus/gus) Next Article 6 KK Teken Amandemen Jadi IUPK, Kas Negara Tambah Rp 270 M
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular