
Tujuh Kontrak Karya Teken Amandemen Kontrak Besok
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
13 March 2018 14:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak tujuh Kontrak Karya (KK) akan melakukan penandatangan amandemen kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Rabu, 13 Januari 2018.
Perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Masmindo Dwi Area, PT Sumbawa Timur Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Natarang Mining, dan PT Weda Bay Nickel. Dengan begitu, tersisa dua perusahaan yang belum melakukan amandemen kontrak yaitu PT Nusa Halmahera Mineral dan PT Kumamba Mining.
"Besok, jam 10.30 WIB," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, di Kantor Ditjen Minerba pada Selasa (13/3/2018).
Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah telah mulai melakukan negosiasi dengan perusahaan mineral dan batubara untuk mematuhi regulasi tersebut. Sikap tegas pun diambil atas KK yang masih belum melakukan amandemen, dengan menahan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2018.
Menurut Bambang, sikap pemerintah untuk menahan persetujuan RKAB tidak sebanding dengan konsekuensi yang seharusnya diterima pemegang KK yaitu pencabutan izin.
(roy/roy) Next Article Belum Setujui RKAB, ESDM Bantah Hambat Investasi Tambang
Perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Masmindo Dwi Area, PT Sumbawa Timur Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Natarang Mining, dan PT Weda Bay Nickel. Dengan begitu, tersisa dua perusahaan yang belum melakukan amandemen kontrak yaitu PT Nusa Halmahera Mineral dan PT Kumamba Mining.
"Besok, jam 10.30 WIB," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, di Kantor Ditjen Minerba pada Selasa (13/3/2018).
Menurut Bambang, sikap pemerintah untuk menahan persetujuan RKAB tidak sebanding dengan konsekuensi yang seharusnya diterima pemegang KK yaitu pencabutan izin.
(roy/roy) Next Article Belum Setujui RKAB, ESDM Bantah Hambat Investasi Tambang
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular