
Belum Setujui RKAB, ESDM Bantah Hambat Investasi Tambang
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
13 March 2018 14:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menampik anggapan bahwa pihaknya menghambat investasi industri pertambangan dengan menahan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2018 sejumlah perusahaan pemegang kontrak karya (KK).
Menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono sikap pemerintah untuk menahan persetujuan RKAB tidak sebanding dengan konsekuensi yang seharusnya diterima pemegang KK.
"Bahkan mencabut pun bisa, hanya menahan RKAB itu kecil," kata Bambang di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (13/3/2018).
Menurut Bambang, amandemen kontrak adalah perintah undang-undang yang harus dijalankan. Namun menurut dia, hanya akan tersisa dua Kontrak Karya yang belum mengamandemen kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebab, besok (14/3/2018) akan dilakukan penandatanganan dua amandemen kontrak dengan tujuh KK.
Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mengkritik keputusan Kementerian ESDM yang menahan persetujuan RKAB 2018 atas beberapa perusahaan. KEIN berencana mengirimkan memo policy kepada Presiden Joko Widodo persoalan itu diselesaikan.
"Minggu ini akan kami kirimkan rekomendasinya," ujar anggota KEIN, sekaligus Ketua Kelompok Kerja Sektor ESDM KEIN, Zulnahar Usman.
Proses renegosiasi kontrak, menurut dia, seharusnya tidak dikaitkan dengan prosedur dan perizinan. Keduanya merupakan hal terpisah yang sama-sama menjadi perhatian pemerintah. Sehingga, seluruh kegiatan operasional dan produksi tambang, serta rencana investasi pengusaha tidak akan terhambat.
Akibat hambatan operasional ini, KEIN memproyeksikan negara akan kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 15 triliun yang masuk dalam roda perekonomian dan lebih dari Rp 2 triliun dalam pajak.
(roy/roy) Next Article Tujuh Kontrak Karya Teken Amandemen Kontrak Besok
Menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono sikap pemerintah untuk menahan persetujuan RKAB tidak sebanding dengan konsekuensi yang seharusnya diterima pemegang KK.
"Bahkan mencabut pun bisa, hanya menahan RKAB itu kecil," kata Bambang di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (13/3/2018).
"Minggu ini akan kami kirimkan rekomendasinya," ujar anggota KEIN, sekaligus Ketua Kelompok Kerja Sektor ESDM KEIN, Zulnahar Usman.
Proses renegosiasi kontrak, menurut dia, seharusnya tidak dikaitkan dengan prosedur dan perizinan. Keduanya merupakan hal terpisah yang sama-sama menjadi perhatian pemerintah. Sehingga, seluruh kegiatan operasional dan produksi tambang, serta rencana investasi pengusaha tidak akan terhambat.
Akibat hambatan operasional ini, KEIN memproyeksikan negara akan kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 15 triliun yang masuk dalam roda perekonomian dan lebih dari Rp 2 triliun dalam pajak.
(roy/roy) Next Article Tujuh Kontrak Karya Teken Amandemen Kontrak Besok
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular