Bawa Dolar Cs di Atas Rp 1 M Kena Sanksi Hingga Rp 300 Juta

gita rossiana, CNBC Indonesia
12 March 2018 16:30
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) seperti dolar, euro, dan lainnya
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) seperti dolar, euro, dan lainnya ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia. Adapun perubahan utama adalah mengenai sanksi membawa UKA dengan denda maksimal Rp 300 juta.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan, penyempurnaan aturan tersebut diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018. Dia mengungkapkan, perubahan utama dalam PBI adalah mengenai sanksi atas pelanggaran PBI pembawaan UKA, yang sebelumnya hanya berupa penegahan atas kegiatan pembawaan UKA menjadi sanksi kewajiban membayar (denda).

Dengan peraturan yang baru, denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan UKA lintas pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar. Hal ini terkecuali untuk badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

"Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (12/3/2018).

Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai.

Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10% dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.


Penyempurnaan ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat memperkuat monitoring aktivitas pembawaan UKA oleh Bank Indonesia. Dengan monitoring yang baik oleh BI, pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam mengendalikan nilai tukar.

"Meskipun demikian, kebijakan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan UKA di atas ambang batas izin Pembawaan UKA tetap dapat memenuhi kebutuhan valuta asing, secara nontunai," papar dia.

Pelaksanaan pengajuan permohonan izin sebagai Badan Berizin dan permohonan persetujuan kuota pembawaan UKA kepada Bank Indonesia akan berlaku sejak tanggal 4 Juni 2018. Sementara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PBI akan efektif berlaku pada tanggal 3 September 2018.


(dru) Next Article 6 Uang Rupiah Tak Laku 2021, di Toko Online Dijual Jutaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular