
Langkah Selanjutnya Setelah Ungkap Entitas Investasi Bodong
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
08 March 2018 10:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis 57 entitas yang terbukti melakukan praktik investasi tanpa izin. Sebelumnya, sepanjang tahun 2017 sudah ada 80 entitas yang melakukan hal yang sama dan diperkirakan akan ada entitas-entitas sejenis yang mencuat namanya ke permukaan.
Namun, setelah itu apa yang perlu dilakukan? Kendati sudah menutup izin entitas, namun Satgas Waspada Investasi melihat entitas seperti PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat masih melakukan kegiatan operasi.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan sekaligus Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, memang cukup banyak korban yang terkena jeratan investasi bodong tersebut. "Laporan masyarakat cukup banyak. Laporan korban ada juga terhadap beberapa entitas," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/3/2018).
Tongam juga menyadari meski nama entitas ilegal tersebut sudah dipublikasikan, namun masyarakat masih saja yang tertipu. Oleh karena itu, dia menilai perlu ada langkah berkelanjutan di luar publikasi nama ke masyarakat.
"Kami menghimbau masyarakat agar tidak ikut kegiatan 57 entitas tersebut. Satgas Waspada Investasi secara berkelanjutan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi ilegal," kata dia.
Perencana Keuangan Eko Endarto sebelumnya mengungkapkan, agar masyarakat tidak menjadi korban investasi bodong, sebenarnya ada empat tips sederhana yang bisa dilakukan. Pertama adalah memperhatikan hasil yang diperoleh dari instrumen investasi tersebut.
"Kalau imbal hasilnya tinggi sekali lebih besar dari obligasi atau ORI harus hati-hati," kata dia.
Kedua, masyarakat perlu memperhatikan cara kerja produk investasi tersebut. Apabila, orang yang menawarkan investasi hanya menyuruh duduk diam di rumah tanpa menunjukkan proses kerja investasi, maka produk tersebut patut dipertanyakan.
"Harus ditanyakan bagaimana cara kerjanya, wajar tidak?apabila disuruh duduk di rumah saja lalu dapat hasil, maka perlu diwaspadai,"ujar dia.
Kemudian, masyarakat juga harus menelusuri legalitas izin usaha produk atau perusahaan tersebut. Sejauh ini, otoritas yang berwenang mengeluarkan izin produk investasi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terakhir, apabila produk tersebut bergerak di luar sektor keuangan, maka masyarakat perlu menelusuri struktur pengelola dan pengurusnya. "Tanyakan siapa pemilik dan pengelolanya," jelas dia.
(roy/roy) Next Article Ini Daftar InvestasI Bodong yang Ditutup OJK
Namun, setelah itu apa yang perlu dilakukan? Kendati sudah menutup izin entitas, namun Satgas Waspada Investasi melihat entitas seperti PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat masih melakukan kegiatan operasi.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan sekaligus Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, memang cukup banyak korban yang terkena jeratan investasi bodong tersebut. "Laporan masyarakat cukup banyak. Laporan korban ada juga terhadap beberapa entitas," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/3/2018).
Perencana Keuangan Eko Endarto sebelumnya mengungkapkan, agar masyarakat tidak menjadi korban investasi bodong, sebenarnya ada empat tips sederhana yang bisa dilakukan. Pertama adalah memperhatikan hasil yang diperoleh dari instrumen investasi tersebut.
"Kalau imbal hasilnya tinggi sekali lebih besar dari obligasi atau ORI harus hati-hati," kata dia.
Kedua, masyarakat perlu memperhatikan cara kerja produk investasi tersebut. Apabila, orang yang menawarkan investasi hanya menyuruh duduk diam di rumah tanpa menunjukkan proses kerja investasi, maka produk tersebut patut dipertanyakan.
"Harus ditanyakan bagaimana cara kerjanya, wajar tidak?apabila disuruh duduk di rumah saja lalu dapat hasil, maka perlu diwaspadai,"ujar dia.
Kemudian, masyarakat juga harus menelusuri legalitas izin usaha produk atau perusahaan tersebut. Sejauh ini, otoritas yang berwenang mengeluarkan izin produk investasi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terakhir, apabila produk tersebut bergerak di luar sektor keuangan, maka masyarakat perlu menelusuri struktur pengelola dan pengurusnya. "Tanyakan siapa pemilik dan pengelolanya," jelas dia.
(roy/roy) Next Article Ini Daftar InvestasI Bodong yang Ditutup OJK
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular