
OJK: Hati-hati, Bisnis Bodong Cryptocurrency Makin Marak
gita rossiana, CNBC Indonesia
07 March 2018 18:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang entitas yang menawarkan investasi bodong di bidang cryptocurrency akan makin marak. Pasalnya, banyak pihak yang cenderung memanfaatkan situasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan di tengah maraknya perkembangan cryptocurrency, banyak entitas yang menawarkan investasi coin dengan bunga tinggi.
"Ada kecenderungan makin marak. Entitas ini memanfaatkan situasi maraknya cryptocurrency saat ini dengan menawarkan investasi coin dengan bunga tinggi," ujar dia kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (7/3/2018).
Sebelumnya, OJK baru saja merilis 57 entitas yang terbukti menawarkan produk investasi tanpa izin. Adapun 57 entitas tersebut adalah 33 entitas di bidang forex/futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing dan 7 entitas di bidang lainnya.
Tongam mengungkapkan, imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya" kata dia.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya namun masih beroperasi seperti PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat melalui Siaran Pers Satgas Waspada Investasi.
Satgas Waspada Investasi mengumumkan bahwa saat ini 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.
(dru) Next Article Rasain! Ratusan Fintech Kaleng-kaleng Ditutup OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan di tengah maraknya perkembangan cryptocurrency, banyak entitas yang menawarkan investasi coin dengan bunga tinggi.
"Ada kecenderungan makin marak. Entitas ini memanfaatkan situasi maraknya cryptocurrency saat ini dengan menawarkan investasi coin dengan bunga tinggi," ujar dia kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (7/3/2018).
Sebelumnya, OJK baru saja merilis 57 entitas yang terbukti menawarkan produk investasi tanpa izin. Adapun 57 entitas tersebut adalah 33 entitas di bidang forex/futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing dan 7 entitas di bidang lainnya.
Tongam mengungkapkan, imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya" kata dia.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya namun masih beroperasi seperti PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat melalui Siaran Pers Satgas Waspada Investasi.
Satgas Waspada Investasi mengumumkan bahwa saat ini 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.
(dru) Next Article Rasain! Ratusan Fintech Kaleng-kaleng Ditutup OJK
Most Popular