
Empat Tips Simple Hindari Investasi Bodong
gita rossiana, CNBC Indonesia
23 January 2018 15:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Berbiaya murah, untungnya selangit tentunya akan sangat menggiurkan bagi siapapun yang mendapatkannya. Tetapi sayangnya hal tersebut hanya terjadi dalam khayalan, tidak dalam kenyataan.
Naluri manusia yang ingin mengeluarkan sedikit usaha tapi dengan keuntungan maksimal nyatanya menjadi celah bagi pelaku investasi tidak berlegalitas untuk mengeruk keuntungan. Namun sebelum menjadi korban, ada sebaiknya kita menyimak tips menghindari investasi ilegal (bodong) berikut.
Perencana Keuangan Eko Endarto mengungkapkan, ada empat hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum menyetujui produk investasi. Pertama adalah memperhatikan hasil yang diperoleh dari instrumen investasi tersebut.
"Kalau imbal hasilnya tinggi sekali lebih besar dari obligasi atau ORI harus hati-hati," kata dia kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (23/1/2018).
Kedua, masyarakat perlu memperhatikan cara kerja produk investasi tersebut. Apabila, orang yang menawarkan investasi hanya menyuruh duduk diam di rumah tanpa menunjukkan proses kerja investasi, maka produk tersebut patut dipertanyakan.
"Harus ditanyakan bagaimana cara kerjanya, wajar tidak? Apabila disuruh duduk di rumah saja lalu dapat hasil, maka perlu diwaspadai," ujar dia.
Kemudian, masyarakat juga harus menelusuri legalitas izin usaha produk atau perusahaan tersebut. Sejauh ini, otoritas yang berwenang mengeluarkan izin produk investasi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terakhir, apabila produk tersebut bergerak di luar sektor keuangan, maka masyarakat perlu menelusuri struktur pengelola dan pengurusnya. "Tanyakan siapa pemilik dan pengelolanya," jelas dia.
(dru) Next Article Waspada! Jangan Mudah Tergiur Modus Investasi Bodong
Naluri manusia yang ingin mengeluarkan sedikit usaha tapi dengan keuntungan maksimal nyatanya menjadi celah bagi pelaku investasi tidak berlegalitas untuk mengeruk keuntungan. Namun sebelum menjadi korban, ada sebaiknya kita menyimak tips menghindari investasi ilegal (bodong) berikut.
Perencana Keuangan Eko Endarto mengungkapkan, ada empat hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum menyetujui produk investasi. Pertama adalah memperhatikan hasil yang diperoleh dari instrumen investasi tersebut.
"Harus ditanyakan bagaimana cara kerjanya, wajar tidak? Apabila disuruh duduk di rumah saja lalu dapat hasil, maka perlu diwaspadai," ujar dia.
Kemudian, masyarakat juga harus menelusuri legalitas izin usaha produk atau perusahaan tersebut. Sejauh ini, otoritas yang berwenang mengeluarkan izin produk investasi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terakhir, apabila produk tersebut bergerak di luar sektor keuangan, maka masyarakat perlu menelusuri struktur pengelola dan pengurusnya. "Tanyakan siapa pemilik dan pengelolanya," jelas dia.
(dru) Next Article Waspada! Jangan Mudah Tergiur Modus Investasi Bodong
Most Popular