
Investasi Bodong Merajalela, 150 Perusahaan Status Waspada
gita rossiana, CNBC Indonesia
23 January 2018 10:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui satuan tugas (satgas) waspada investasi telah menghentikan kegiatan 80 entitas yang tidak memiliki izin usaha (bodong) selama 2017. Selain itu, OJK juga mencantumkan beberapa entitas lain yang perlu diwaspadai masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, daftar perusahaan investasi ilegal bisa dilihat di situs resmi OJK.
"Pada investor alert portal tercantum 150 entitas yang perlu diwaspadai masyarakat karena melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat," kata dia melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/1/2018).
Terakhir, OJK mengungkap 21 perusahaan yang tidak memiliki izin usaha investasi (bodong). Pengungkapan ini bertujuan untuk membuat masyarakat lebih berhati-hati.
“Imbauan kami tujukan kepada masyarakat agar-agar berhati-hati karena berpotensi merugikan masyarakat dengan mengimingi imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," terang dia.
Adapun 21 entitas yang tidak memiliki izin tersebut adalah PT. Ayudee Global Nusantara, PT. Indiscub Ziona Ripav, PT Monspace Mega Indonesia, PT. Raja Walet Indonesia/Rajawali, CV Usaha Mikro Indonesia, IFC Markets Corp, Tifia Markets Limited, Alpari, Forex Time Limited, FX Primus Id, FBS-Indonesia, XM Global Limited, Ayrex, Helvetia Equity Aggregator, PT Bitconnect Coin Indonesia/Bitconnect, Ucoin Cash, ATM Smart Card, The Peterson Group, PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo, PT Rofiq Hanifah Sukses/RHS Group/Penyertaan Modal Bisham, dan PT Maju Aset Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut ada yang bergerak di digital marketing, penyedia bitcoin, pialang online, e-commerce hingga perusahaan aset manajemen.
"Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif," demikian penjelasan OJK dalam situs resminya.
Perlu diperhatikan bahwa daftar ini merupakan rujukan bagi masyarakat dan akan diperbarui secara berkala. "Apabila Anda menemukan penawaran investasi yang mirip dengan penjelasan di atas, Anda perlu memastikan bahwa entitas tersebut beserta investasi yang ditawarkan memiliki izin yang sah dari otoritas yang berwenang," tambah keterangan OJK.
Ini daftar 150 perusahaan/entitas yang harus diwaspadai : DAFTAR 150 ENTITAS
(dru) Next Article Investasi Bodong Banyak yang Berkedok Jual-Beli Bitcoin
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, daftar perusahaan investasi ilegal bisa dilihat di situs resmi OJK.
"Pada investor alert portal tercantum 150 entitas yang perlu diwaspadai masyarakat karena melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat," kata dia melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/1/2018).
“Imbauan kami tujukan kepada masyarakat agar-agar berhati-hati karena berpotensi merugikan masyarakat dengan mengimingi imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," terang dia.
Adapun 21 entitas yang tidak memiliki izin tersebut adalah PT. Ayudee Global Nusantara, PT. Indiscub Ziona Ripav, PT Monspace Mega Indonesia, PT. Raja Walet Indonesia/Rajawali, CV Usaha Mikro Indonesia, IFC Markets Corp, Tifia Markets Limited, Alpari, Forex Time Limited, FX Primus Id, FBS-Indonesia, XM Global Limited, Ayrex, Helvetia Equity Aggregator, PT Bitconnect Coin Indonesia/Bitconnect, Ucoin Cash, ATM Smart Card, The Peterson Group, PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo, PT Rofiq Hanifah Sukses/RHS Group/Penyertaan Modal Bisham, dan PT Maju Aset Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut ada yang bergerak di digital marketing, penyedia bitcoin, pialang online, e-commerce hingga perusahaan aset manajemen.
"Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif," demikian penjelasan OJK dalam situs resminya.
Perlu diperhatikan bahwa daftar ini merupakan rujukan bagi masyarakat dan akan diperbarui secara berkala. "Apabila Anda menemukan penawaran investasi yang mirip dengan penjelasan di atas, Anda perlu memastikan bahwa entitas tersebut beserta investasi yang ditawarkan memiliki izin yang sah dari otoritas yang berwenang," tambah keterangan OJK.
Ini daftar 150 perusahaan/entitas yang harus diwaspadai : DAFTAR 150 ENTITAS
(dru) Next Article Investasi Bodong Banyak yang Berkedok Jual-Beli Bitcoin
Most Popular