
Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan Wajib Registrasi Nomor
Arys Aditya, CNBC Indonesia
02 March 2018 10:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berjanji melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan wajib registrasi nomor telepon seluler yang berlaku efektif sejak kemarin, Kamis (1/3/2018).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan kebijakan itu dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus efisiensi industri.
Poin pertama, katanya, adalah pemblokiran dilakukan secara bertahap untuk mengakomodasi para pengguna yang kesulitan melakukan registrasi. "Saya akan review ini semua," ungkap Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (2/3/2018).
Dia mengatakan kesulitan yang kerap dialami saat registrasi adalah ketidakcocokan antara nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk itu, dia menyarankan agar warga menggunakan nomor yang terdapat di KK ketika melakukan registrasi.
"Hal ini menjadi bagian review. Sampai sekarang Ada 200 juta lebih yang sudah berhasil. Rasanya sih mayoritas akan selesai," ujar Menkominfo.
Dia menambahkan, proses blokir juga tidak akan dilakukan secara seketika dan akan sangat terkait dengan kapasitas masing-masing operator. Oleh karena itu, Rudiantara menuturkan jumlah nomor yang diblokir setiap operator berbeda-beda.
Menkominfo memaparkan, apabila program ini telah tuntas, maka dirinya yakin tidak ada lagi sms penipuan atau tawaran kredit karena semua pemilik nomor bisa dilacak melalui operator. Lebih-lebih, penegak hukum juga bisa dengan cepat melacak aksi kejahatan. Sebelumnya, operator hanya bisa melacak lokasi dari nomor tersebut.
"Kalau sudah bersih datanya, perkiraan itu Mei ya. Nanti lebih mudah dilacak kayak penawaran kartu kredit gitu. Kalau ini nantikan bisa ditelusuri oleh penegak hukum."
(hps) Next Article Jelang Batas Akhir, 226 Juta Nomor Seluler Sudah Terdaftar
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan kebijakan itu dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus efisiensi industri.
Poin pertama, katanya, adalah pemblokiran dilakukan secara bertahap untuk mengakomodasi para pengguna yang kesulitan melakukan registrasi. "Saya akan review ini semua," ungkap Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (2/3/2018).
"Hal ini menjadi bagian review. Sampai sekarang Ada 200 juta lebih yang sudah berhasil. Rasanya sih mayoritas akan selesai," ujar Menkominfo.
Dia menambahkan, proses blokir juga tidak akan dilakukan secara seketika dan akan sangat terkait dengan kapasitas masing-masing operator. Oleh karena itu, Rudiantara menuturkan jumlah nomor yang diblokir setiap operator berbeda-beda.
Menkominfo memaparkan, apabila program ini telah tuntas, maka dirinya yakin tidak ada lagi sms penipuan atau tawaran kredit karena semua pemilik nomor bisa dilacak melalui operator. Lebih-lebih, penegak hukum juga bisa dengan cepat melacak aksi kejahatan. Sebelumnya, operator hanya bisa melacak lokasi dari nomor tersebut.
"Kalau sudah bersih datanya, perkiraan itu Mei ya. Nanti lebih mudah dilacak kayak penawaran kartu kredit gitu. Kalau ini nantikan bisa ditelusuri oleh penegak hukum."
(hps) Next Article Jelang Batas Akhir, 226 Juta Nomor Seluler Sudah Terdaftar
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular