
Satu KTP Bisa untuk Banyak Nomor Ponsel, Ini Kata Indosat
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
10 May 2018 10:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyatakan satu nomor identitas kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat digunakan sebagai data untuk meregistrasi lebih dari tiga nomor ponsel prabayar.
Direktur Utama PT Indosat Tbk (ISAT) Joy Wahjudi menyatakan kebijakan itu sebetulnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Namun, aturan itu hanya diperuntukkan bagi mitra resmi dan gerai operator seluler.
"Sebenarnya sebenarnya aturan PM nya itu bukan hanya 1 banding 3. Jadi sebenarnya diperbolehkan diatas 10 selama dia itu mitra resminya operator dan gerai resminya operator, dari awal sudah seperti itu," ujar Joy di Menara Indosat, Rabu (9/5/2018).
Terkait hal tersebut, pihak yang akan melakukan registrasi dengan jumlah tidak terbatas karena untuk keperluan penjualan harus melapor dan mendaftar terlebih dahulu kepada operator telekomunikasi dan pemerintah.
"Yang mesti dibedakan begini, kalau yang mendaftarkan selama itu penjual kartu perdana prabayar itu boleh dan menjadi tanggung jawab mereka. Karena aturan PM-nya ga pernah bilang itu 3 untuk mitra, cuma eksekusinya kalau diatas 3 atau unlimited ini harus melalui aturan hukum," tambah Joy.
Aturan hukum tersebut termasuk tanggung jawab bagi mitra dan gerai operator telekomunikasi apabila terjadi penyalahgunaan data dengan memasukkan nomor NIK milik perseorangan atau diluar dari NIK milik mitra dan gerai operator tersebut.
(ray/ray) Next Article Demi Bertahan, Indosat PHK Ratusan Karyawan
Direktur Utama PT Indosat Tbk (ISAT) Joy Wahjudi menyatakan kebijakan itu sebetulnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Namun, aturan itu hanya diperuntukkan bagi mitra resmi dan gerai operator seluler.
Terkait hal tersebut, pihak yang akan melakukan registrasi dengan jumlah tidak terbatas karena untuk keperluan penjualan harus melapor dan mendaftar terlebih dahulu kepada operator telekomunikasi dan pemerintah.
"Yang mesti dibedakan begini, kalau yang mendaftarkan selama itu penjual kartu perdana prabayar itu boleh dan menjadi tanggung jawab mereka. Karena aturan PM-nya ga pernah bilang itu 3 untuk mitra, cuma eksekusinya kalau diatas 3 atau unlimited ini harus melalui aturan hukum," tambah Joy.
Aturan hukum tersebut termasuk tanggung jawab bagi mitra dan gerai operator telekomunikasi apabila terjadi penyalahgunaan data dengan memasukkan nomor NIK milik perseorangan atau diluar dari NIK milik mitra dan gerai operator tersebut.
(ray/ray) Next Article Demi Bertahan, Indosat PHK Ratusan Karyawan
Most Popular