Dukung Hapus Batas Tarif, KPPU: Tiket Rp 0 Tak Terkait Safety

Exist In Exist, CNBC Indonesia
28 February 2018 15:05
KPPU menilai pembatasan tarif batas bawah menghambat persaingan di antara maskapai.
Foto: wikipedia
Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif batas bawah tiket penerbangan tengah dikaji untuk dihapus oleh Kementerian Perhubungan, karena secara umum kebijakan tersebut tidak dikenal di negara-negara lain.  

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebetulnya juga pernah mengajukan penghapusan tarif batas bawah ini ke Presiden dan Kemenhub.  

Sekjen KPPU Charles Pandji Dewanto mengatakan penetapan tarif batas bawah akan menghambat persaingan atau kompetisi di antara maskapai.  

"Ya benar itu yang kami dorong. Harusnya tidak perlu tarif bawah. Itu malah membuat tidak ada kompetisi di situ. Coba bayangkan ada satu maskapai misalnya rute Jakarta - Surabaya mampu membuat tarif Rp 400.000 tapi dibatasi Rp 500.000, itu kan bisa merugikan konsumen juga," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (28/2/2018).

 
Menurutnya, faktor keselamatan yang dikhawatirkan berkurang karena maskapai berlomba menerapkan harga murah bahkan hingga Rp 0, justru tidak akan terjadi.  

"Siapa sih pilot yang mau terbang dengan kondisi tidak aman. Itu poinnya. Makanya justru Kemenhub harus mengecek secara teknis bahwa mereka layak terbang, tidak main di tarif," jelasnya. 

Menurutnya, maskapai sudah memiliki perhitungan bisnis sendiri dengan menetapkan kuota kursi penumpang yang dijual dengan harga murah sampai Rp 0, dan kursi dengan harga normal. 


(ray/ray) Next Article Menhub Kaji Penghapusan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular