KPPU: Pengumpulan Data Penjualan Mobil Terindikasi Kartel

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
27 February 2018 18:58
KPPU menilai ada kartel di industri otomotif.
Foto: REUTERS/Lee Jae-Won
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai praktik kartel berpotensi terjadi di sektor otomotif khususnya industri kendaraan roda empat. 

Plt Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ahmad mengatakan pengumpulan data penjualan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) adalah awal mula timbulnya potensi kartel itu. 

"Gaikindo berasalan pengumpulan data industri otomotif yang mereka lakukan didasari peraturan perundangan untuk kepentingan perpajakan," jelasnya usai FGD terkait potensi kartel industri mobil di kantor KPPU, Selasa (27/2/2018). 

Menurut dia, pengumpulan data vital seperti angka penjualan dapat digunakan secara bersama-sama untuk mengatur pasar. "Esensi distorsi persaingannya ada di situ," ujar Taufik. 

Taufik menuturkan bahwa pertemuan hari ini juga didasari oleh keluhan Mercedes-Benz yang menolak menyetor data penjualan ke Gaikindo. Pabrikan asal Jerman itu lebih memilih data penjualan diserahkan ke pemerintah. 

"Keluhan dari Mercedes-Benz adalah satu kejadian, di mana ada satu perusahaan, berdasarkan prinsip persaingan usaha tidak sehat universal yang diatur di negaranya, tidak membolehkan dilakukan pengumpulan data seperti itu. Kami melihatnya secara makro," jelasnya.

Terkait dengan kasus itu, Mercedes-Benz beberapa waktu lalu akhirnya dipecat dari keanggotan oleh Gaikindo. KPPU menyarankan agar pengumpulan data vital lebih baik dilakukan oleh regulator misalnya Kementerian Perindustrian. 

"KPPU meyakini dalam konteks persaingan usaha yang baik, semua data hanya boleh dikumpulkan oleh regulator, Asosiasi seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan itu, karena berpotensi penyalahgunaan dalam bentuk pengaturan pasar," papar Taufik. 

KPPU akan membawa kasus ini ke rapat komisi untuk melihat apakah ada regulasi yang ditafsirkan berbeda. Taufik mengatakan Apabila ada peraturan pajak yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha maka KPPU akan mengajukan revisi terhadap peraturan itu. 

(ray/ray) Next Article Mengapa Industri Otomotif RI (Masih) Kalah dengan Thailand?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular