
Sengketa Perizinan Sebuku Iron Berujung ke Menko Perekonomian
Exist in Exist, CNBC Indonesia
20 February 2018 20:33

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) hari ini bertemu dengan Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian untuk melaporkan gugatannya terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang meminta pihaknya untuk membayar uang jaminan senilai Rp 51 miliar terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS).
Perusahaan pertambangan dan pengolahan mineral bijih besi (smelter) di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan ini menolak untuk membayar uang jaminan tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kita sudah jelaskan ke Kemenko Perekonomian, permasalahan kita kan ketetapan penanaman daerah aliran sungai yang jadi kewajiban kami tidak diputuskan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kalsel. Lalu kita diminta bayar jaminan Rp 30 juta/Ha, ya kalau tidak ada aturannya tidak akan kita bayar," kata Direktur Utama PT SILO Soenaroko di Kemenko Perekonomian, Selasa (20/02/2018).
Berdasarkan catatan Pemprov Kalsel, SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha, baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha. Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS IPPKH, SILO diwajibkan menyiapkan rekening bersama minimal sebesar Rp 30 juta/Ha atau sekitar Rp 51 miliar.
Selanjutnya, jika SILO tidak memenuhi kewajiban tersebut maka Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel bisa mengusulkan kepada pejabat berwenang untuk mencabut lokasi rehabilitasi DAS yang sudah ditetapkan.
"Kita itu sudah berjalan operasional sejak 2004 sampai 2016 bahkan sudah ekspor walaupun pabrik belum selesai, karena pabrik ini rencananya kan ada 4 line, baru jadi satu. Baru mulai November 2017 berhenti kita, karena izin yang tidak dipenuhi itu," jelasnya.
Menurutnya, negara akan menanggung kerugian yang sangat besar hingga Rp 500 miliar kalau perusahaan ini sampai ditutup karena selama ini perusahaan cukup banyak berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan negara.
"Saya bilang pemasukan kepada negara kalau ini ditutup bisa hilang Rp 400-500 miliar buat negara karena kita bayar pajak segala macam. Kalo buat perusahaan ya semua investasi itu berapa ratus triliun bisa mangkrak.
Selain itu, Soenarko menyebutkan tidak menutup kemungkinan terdapat perusahaan lain yang berniat untuk mengambil alih lahan SILO. Oleh karena itu, pihaknya berniat untuk melaporkan kasus ini juga ke KPK dan Ombudsman.
"Mungkin saja ada perusahaan lain. Kita sedang laporkan juga ke Ombudsman, nanti juga akan ke KPK. Kemarin sudah laporkan ke Kementerian ESDM juga tapi belum ada tanggapan. Tadi yang jelas pimpinan rapat sudah menyampaikan setelah ini akan didiskusikan dengan kementerian," paparnya.
(gus/gus) Next Article Rio Tinto Targetkan Kenaikan Tipis di 2018
Perusahaan pertambangan dan pengolahan mineral bijih besi (smelter) di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan ini menolak untuk membayar uang jaminan tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan catatan Pemprov Kalsel, SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha, baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha. Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS IPPKH, SILO diwajibkan menyiapkan rekening bersama minimal sebesar Rp 30 juta/Ha atau sekitar Rp 51 miliar.
Selanjutnya, jika SILO tidak memenuhi kewajiban tersebut maka Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel bisa mengusulkan kepada pejabat berwenang untuk mencabut lokasi rehabilitasi DAS yang sudah ditetapkan.
"Kita itu sudah berjalan operasional sejak 2004 sampai 2016 bahkan sudah ekspor walaupun pabrik belum selesai, karena pabrik ini rencananya kan ada 4 line, baru jadi satu. Baru mulai November 2017 berhenti kita, karena izin yang tidak dipenuhi itu," jelasnya.
Menurutnya, negara akan menanggung kerugian yang sangat besar hingga Rp 500 miliar kalau perusahaan ini sampai ditutup karena selama ini perusahaan cukup banyak berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan negara.
"Saya bilang pemasukan kepada negara kalau ini ditutup bisa hilang Rp 400-500 miliar buat negara karena kita bayar pajak segala macam. Kalo buat perusahaan ya semua investasi itu berapa ratus triliun bisa mangkrak.
Selain itu, Soenarko menyebutkan tidak menutup kemungkinan terdapat perusahaan lain yang berniat untuk mengambil alih lahan SILO. Oleh karena itu, pihaknya berniat untuk melaporkan kasus ini juga ke KPK dan Ombudsman.
"Mungkin saja ada perusahaan lain. Kita sedang laporkan juga ke Ombudsman, nanti juga akan ke KPK. Kemarin sudah laporkan ke Kementerian ESDM juga tapi belum ada tanggapan. Tadi yang jelas pimpinan rapat sudah menyampaikan setelah ini akan didiskusikan dengan kementerian," paparnya.
(gus/gus) Next Article Rio Tinto Targetkan Kenaikan Tipis di 2018
Most Popular