
ESDM Pangkas 32 Regulasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
05 February 2018 12:51

Jakarta, CNBC Indonesia— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghapus 32 regulasi yang dinilai dapat menghambat dunia usaha di sektor energi.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkap hal tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar terjadi peningkatan investasi dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Presiden Jokowi, kata Jonan, mempertanyakan capaian pertumbuhan ekonomi yang tidak mencapai target padahal seluruh indikator makro berjalan dengan baik.
“Semoga (pertumbuhan ekonomi) bisa lebih tinggi salah satunya dengan mengurangi perizinan. Terutama sektor usaha agar makin lama makin baik,” kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Senin (5/2/2018).
Jonan menyebutkan, di Ditjen Migas ada 11 peraturan yang dicabut. Lalu, Ditjen Ketenagalistrikan 4 peraturan, Minerba 7 peraturan, EBTKE 7 peraturan, dan di SKK Migas 3 peraturan. Dengan dicabutnya 32 aturan itu, otomatis aturan lain yang didasari aturan-aturan tersebut juga tidak berlaku lagi. “Bukan hanya 32 (aturan), mungkin seminggu atau dua minggu lagi akan dikurangi lagi supaya kegiatan usaha semakin baik,” tutur Jonan.
(gus/gus) Next Article Deregulasi: ESDM Pangkas 10 Aturan Tiap Direktorat
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkap hal tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar terjadi peningkatan investasi dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Presiden Jokowi, kata Jonan, mempertanyakan capaian pertumbuhan ekonomi yang tidak mencapai target padahal seluruh indikator makro berjalan dengan baik.
Jonan menyebutkan, di Ditjen Migas ada 11 peraturan yang dicabut. Lalu, Ditjen Ketenagalistrikan 4 peraturan, Minerba 7 peraturan, EBTKE 7 peraturan, dan di SKK Migas 3 peraturan. Dengan dicabutnya 32 aturan itu, otomatis aturan lain yang didasari aturan-aturan tersebut juga tidak berlaku lagi. “Bukan hanya 32 (aturan), mungkin seminggu atau dua minggu lagi akan dikurangi lagi supaya kegiatan usaha semakin baik,” tutur Jonan.
(gus/gus) Next Article Deregulasi: ESDM Pangkas 10 Aturan Tiap Direktorat
Most Popular