
Deregulasi: ESDM Pangkas 10 Aturan Tiap Direktorat
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
26 January 2018 18:17

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan ada pemangkasan regulasi di setiap direktorat hingga lebih dari sepuluh aturan. Saat ini, tengah dilakukan kajian atas aturan yang perlu dipangkas dan minggu depan ditargetkan rampung.
“Deregulasi harus bisa memangkas proses menjalankan bisnis. Kedua, harus bisa mempercepat usaha-usaha untuk mencapai target pemerintah,” ungkap Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di kantornya, Jumat (26/1/2018).
Arcandra menyebut, deregulasi akan banyak dilakukan untuk aturan terkait perizinan dan sertifikasi yang tertuang dalam Permen atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di masing-masing direktorat. Dia berharap dengan pencabutan tersebut, aturan yang ada dalam tubuh Kementerian ESDM bisa lebih efisien.
“Nanti akan diganti satu aturan yang lebih sederhana,” ujar Arcandra.
Sebelumnya, khusus di Direktor Jenderal Ketenagalistrikan, telah dilakukan pencabutan 10 Permen ESDM, 1 Keputusan Menteri ESDM menjadi Permen ESDM Nomor 2 tahun 2018 tentang pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan. Ke depan, kata Dirjen Ketenagalistrikan Andy F. Sommeng, pihaknya akan melakukan pemangkasan regulasi lagi atas beberapa hal lain seperti budaya keselamatan dan akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.
"Penyederhanaan regulasi ini untuk mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV dan instruksi Presiden untuk melakukan penyederhanaan regulasi," kata Andy, Rabu (24/1/2018).
(gus/gus) Next Article ESDM Pangkas 32 Regulasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
“Deregulasi harus bisa memangkas proses menjalankan bisnis. Kedua, harus bisa mempercepat usaha-usaha untuk mencapai target pemerintah,” ungkap Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di kantornya, Jumat (26/1/2018).
“Nanti akan diganti satu aturan yang lebih sederhana,” ujar Arcandra.
Sebelumnya, khusus di Direktor Jenderal Ketenagalistrikan, telah dilakukan pencabutan 10 Permen ESDM, 1 Keputusan Menteri ESDM menjadi Permen ESDM Nomor 2 tahun 2018 tentang pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan. Ke depan, kata Dirjen Ketenagalistrikan Andy F. Sommeng, pihaknya akan melakukan pemangkasan regulasi lagi atas beberapa hal lain seperti budaya keselamatan dan akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.
"Penyederhanaan regulasi ini untuk mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV dan instruksi Presiden untuk melakukan penyederhanaan regulasi," kata Andy, Rabu (24/1/2018).
(gus/gus) Next Article ESDM Pangkas 32 Regulasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Most Popular