SKK Migas Targetkan Deregulasi Selesai Bulan Ini

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
10 January 2018 11:32
Deregulasi seiring dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Foto: ist

  • SKK Migas bakal hapus sepuluh Pedoman Tata Kerja (PTK) yang dinilai menghambat investasi
  • Penghapusan aturan juga dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ESDM akan hapus sebanyak 10 peraturan menteri

Jakarta, CNBC Indonesia- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) akan menghapus sejumlah regulasi untuk memancing investasi. Deregulasi ini ditargetkan selesai bulan ini.

"Rencananya kami akan hapus sebanyak sepuluh Pedoman Tata Kerja (PTK)," ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/1/2018).

Sepuluh PTK yang akan dihapus ini, kata Djoko, adalah aturan aturan teknis yang dinilai menghambat investasi yang salah satu indikasinya adalah memiliki rantai birokrasi panjang.

Mekanisme deregulasi dilakukan tidak hanya dengan menghapus, namun juga menerbitkan beberapa aturan baru yang bisa mempercepat kinerja di sektor hulu. Saat ini SKK Migas masih menginventarisasi aturan-aturan yang dinilai menghambat investasi tersebut, "Kami juga masih meminta masukan dari para kontraktor migas," kata Djoko.

Rencana deregulasi untuk permudahan usaha ini seiring juga dengan langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Jadi ESDM 10 aturan, SKK Migas 10 aturan," tambah Djoko.

Menurut Djoko ini sesuai dengan instruksi Menteri ESDM Ignasius Jonan. Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas ESDM Ego Syarial juga mengatakan akan menghapus beberapa aturan terutama aturan yang mengatur soal rekomendasi. Adapun aturan yang dihapus adalah aturan setingkat peraturan menteri.


(gus) Next Article RI Punya LNG Sejak 1977, Tapi Baru Dipakai Domestik 2012

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular