
Ini Penjelasan OJK Tentang Pencabutan Izin Usaha Axa Life
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
05 February 2018 11:58

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keungan (OJK) menjelaskan pencabutan izin usaha PT AXA Life . Pencabutan izin ini merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI).
Penggabungan ini sesuai ketentuan di UU 40/2014 tentang Perasuransian. Pada pasal 16 ayat (1) disebutkan adanya aturan kepemilikan tunggal (single presence policy), dimana investor hanya bisa jadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi.
National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.
Manajemen PT AFI dan PT ALI telah mengajukan permohonan penggabungan/merger kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017.
Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari PT ALI telah beralih pada PT AFI, dan seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI.
Terkait pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis, kontrak asuransi antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI.
“Serta tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut,” ujar Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK dalam keterangan resmi, Senin (5/2/2018).
Proses penggabungan PT ALI ke dalam PT AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.
(roy/roy) Next Article Izin AXA Life Dicabut, Merger dengan AXA Financial
Penggabungan ini sesuai ketentuan di UU 40/2014 tentang Perasuransian. Pada pasal 16 ayat (1) disebutkan adanya aturan kepemilikan tunggal (single presence policy), dimana investor hanya bisa jadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi.
National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.
Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari PT ALI telah beralih pada PT AFI, dan seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI.
Terkait pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis, kontrak asuransi antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI.
“Serta tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut,” ujar Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK dalam keterangan resmi, Senin (5/2/2018).
Proses penggabungan PT ALI ke dalam PT AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.
(roy/roy) Next Article Izin AXA Life Dicabut, Merger dengan AXA Financial
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular