Izin AXA Life Dicabut, Merger dengan AXA Financial

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
05 February 2018 06:56
Buntut dari hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin dari ALI.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Pada Agustus tahun 2017 silam, PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan PT. AXA Life Indonesia (ALI) melakukan merger pada November 2017 silam dan berganti nama menjadi AXA Financial Indonesia. Buntut dari hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin dari ALI.

Perihal mengenai pencabutan ini disampaikan melalui pengumuman resmi OJK pada 19 Januari 2018. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengungkapkan, langkah ini adalah untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) POJK No 67/2016 terkait pengendalian atau kepemilikan tunggal.

Melalui keterangan resminya yang diterima pada Minggu, 4 Februari 2018 Malam, Pihak AXA Financial Indonesia pun menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan kepemilikan tunggal seperti yang diamanatkan beleid tersebut.

Menurut pihak AXA, akibat merger tersebut, ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI.

Ke depan, pihak AXA berkomitmen untuk melanjutkan pelayanannya terhadap seluruh pemegang polis, karyawan dan mitra kerja.
(hps) Next Article Ini Penjelasan OJK Tentang Pencabutan Izin Usaha Axa Life

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular