BI Ingatkan Program Rumah DP Nol Rupiah Jangan Tabrak Aturan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 January 2018 16:20
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan program uang muka nol rupiah bisa saja dillakukan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan program uang muka nol rupiah bisa saja dillakukan.

Namun bank sentral menilai, program tersebut harus sejalan dengan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, agar tidak menimbulkan berbagai risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Harus ada keterlibatan APBN dan APBD, dan ada legalitas. Misalnya, dalam UU APBN dan APBD, dan ada putusan atau hasil kpeutusan Gubernur dan DPRD,” kata Agus saat ditemui di Gedung BI, Jumat (26/1/2018).

Agus mencontohkan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memiliki sejumlah program yang tak jauh berbeda dengan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Misalnya, seperti program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLLP) yang sudah dilakukan sejak 2015, serta program subsidi perumahan lainnya.

“Kalau pemerintah daerah akan menyusun program DP nol rupiah, dimungkinkan dengan rambu-rambu itu,” katanya.


Agus pun dengan tegas melarang bank melanggar batas minimum uang muka yang sudah diatur dalam aturan teknis Loan To Value (LTV) untuk memitigasi risiko jika terjadi kredit macet.

Dalam kebijakan ini, BI mensyaratkan uang muka untuk kredit kepemiikan rumah sebesar 10% dari total pembiayaan. “Kami ingatkan perbankan ikuti arahan BI terkait LTV, mereka tidak boleh melanggar. Tapi kalau ada program pemerintah daerah bisa dikhususkan,” jelasnya.
(dru) Next Article Berharga Rp 182 Juta, Ini 'Rumah' DP Rp 0 Gubernur Anies

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular