Fix! Batas Gaji Pembeli Rumah DP 0 Anies Rp 14,8 Juta/Bulan

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
17 March 2021 19:42
Suasana pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) DP 0 rupiah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur,  Rabu (28/11/2018). Pemprov DKI Jakarta pada Januari 2018 telah meresmikan pembangunan hunian dengan DP Rp 0 bernama Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.  Rencananya rusun tersebut rampung pada Juli 2019. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Suasana pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) DP 0 rupiah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/11/2018). Pemprov DKI Jakarta pada Januari 2018 telah meresmikan pembangunan hunian dengan DP Rp 0 bernama Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Rencananya rusun tersebut rampung pada Juli 2019. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menaikkan batasan penghasilan tertinggi pemilik hunian DP nol rupiah menjadi Rp 14,8 juta per bulan.

Nilai itu disesuaikan dari perhitungan pemerintah pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang menyatakan batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp 12,3 juta, dari nilai sebelumnya Rp 7 juta.

Perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga, terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah rumah tapak, melainkan rumah susun tower.

"Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan Rp 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta," ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Sarjoko dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Sarjoko menambahkan, adanya perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan, justru semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.

"Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36m2, unit yang sudah terjual adalah 95%. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sarjoko menyebut, kendati terdapat perluasan penerima manfaat dengan penetapan batasan tertinggi ini, warga dengan penghasilan sampai dengan Rp 7 juta tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini.

Sarjoko menyampaikan, pihaknya sedang menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan serta terjangkau.

"Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik," imbuhnya.


(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Sita Dokumen Pengadaan Lahan Rumah DP Rp 0 di 3 Lokasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular