
Pemerintah Evaluasi Usulan Kenaikan Harga Gas Rumah Tangga
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
24 January 2018 15:20

Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi usulan kenaikan harga jual gas bumi untuk golongan rumah tangga dari PT Pertagas Niaga dan PT PGN (Persero) Tbk.
Pertagas mengusulkan kenaikan harga untuk empat wilayah, yakni Muara Enim, Pali, Mojokerto, Samarinda. Sementara PGN mengusulkan penyesuaian di Musi Banyuasin dan Lampung.
Anggota Komite BPH Migas Hari Pratoyo mengatakan instansinya telah mendengar masukan dari kedua badan usaha tersebut, "Kami harapkan masih ada masukan untuk menetapkan harga jual gas rumah tangga, sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan masyarakat luas," kata Hari di kantornya, Rabu (24/1/2018).
Adapun rincian usulan kenaikan harganya per wilayah adalah sebagai berikut:
Harga yang diajukan badan usaha, kata Hari, akan kembali dievaluasi dengan pertimbangan dasar penghitungan penetapan harga, yaitu biaya investasi pembangunan jaringan gas, dan biaya operasional. Setelah ini, harga tersebut akan ditetapkan dalam sidang komite BPH Migas.
Direktur Komersial PGN Danny Praditya menilai evaluasi BPH Migas atas usulan harga perusahaan tidaklah terlalu jauh. Dia mengaku percaya dengan keputusan yang akan diambil BPH Migas atas harga gas di sidang komite nanti. “Kami percayakan kepada BPH Migas untuk melakukan klarifikasi dan validasi terhadap komponen daerah,” kata Danny.
(gus/gus) Next Article Setelah BBM, Ada Rencana Gas Bumi Satu Harga
Pertagas mengusulkan kenaikan harga untuk empat wilayah, yakni Muara Enim, Pali, Mojokerto, Samarinda. Sementara PGN mengusulkan penyesuaian di Musi Banyuasin dan Lampung.
Adapun rincian usulan kenaikan harganya per wilayah adalah sebagai berikut:
- Muara Enim Rp 5.760 dan Rp 8.640 per meter kubik (m3) dievaluasi BPH menjadi Rp 4.747 dan Rp 6.646 per m3
- Pali Rp 5.010 dan Rp 9.519 dievaluasi menjadi Rp 4.748 dan Rp 6.648
- Mojokerto Rp 4.350 dan Rp 8.987 menjadi Rp 4.350 dan Rp 6.090
- Samarinda Rp 5.010 dan Rp 9.519 menjadi Rp 4.426 dan Rp 6.196
- Musi Banyuasin Rp 6.227 dan Rp 8.718 menjadi Rp 4.895 dan Rp 6.853
- Lampung Rp 5.048 dan Rp 7.067 menjadi Rp 4.450 dan Rp 6.230
Harga yang diajukan badan usaha, kata Hari, akan kembali dievaluasi dengan pertimbangan dasar penghitungan penetapan harga, yaitu biaya investasi pembangunan jaringan gas, dan biaya operasional. Setelah ini, harga tersebut akan ditetapkan dalam sidang komite BPH Migas.
Direktur Komersial PGN Danny Praditya menilai evaluasi BPH Migas atas usulan harga perusahaan tidaklah terlalu jauh. Dia mengaku percaya dengan keputusan yang akan diambil BPH Migas atas harga gas di sidang komite nanti. “Kami percayakan kepada BPH Migas untuk melakukan klarifikasi dan validasi terhadap komponen daerah,” kata Danny.
(gus/gus) Next Article Setelah BBM, Ada Rencana Gas Bumi Satu Harga
Most Popular