Harga Gas Turun, Bakal Ada Insentif ke PGN & Pertagas?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
05 May 2020 17:50
Perbandingan Aset Produktif PGN dan Pertagas
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Penurunan harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU membuat badan penyalur meminta insentif untuk menjalankan penugasan ini. Dalam pelaksanaanya mereka meminta agar tetap memperhatikan keberlanjutan dari bisnis.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya sudah melakukan hal ini dengan badan usaha, di antaranya PGN dan Pertagas. Menurutnya SKK Migas baru memberikan alokasi tambahan 60 MMSFD untuk penyaluran di Sumatera Selatan dan Kujang.

Lainnya akan berangsur di mana nanti akan dipenuhi supaya revenue badan usaha bisa penuh. "Pertagas sebagai kompensasinya minta agar flow bisa dimaksimalkan nah kita sudah melakukan pengaturan," paparnya, Senin, (04/05/2020).

Ada 3 skenario yang bisa digunakan untuk menurunkan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU. Pertama, mengurangi bagian negara serta efisiensi penyaluran gas. Kedua, mewajibkan KKKS untuk memenuhi kebijakan DMO gas.



Ketiga, memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangankawasan-kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas nasional. "Penyesuaian dilakukan dengan mekanisme 1, sehingga harga gas US$ 6 per MMBTU," jelasnya.

Ia menerangkan komponen pembentuk hargas gas terdiri dari harga gas hulu, biaya transmisi, biaya distribusi, dan biaya niaga. Untuk membetuk harga US$ 6 per MMBTU penurunan harga gas ini dilakukan dengan menurunkan harga gas hulu menjadi US$ 4-4,5 per MMBTU, penyaluran US$ 1,5 - 2 per MMBTU, sehingga di plan gate US$ 6 per MMBTU.

Direktur Utama Pertagas Miko Wigantoro mengatakan di sektor hilir sampai sekarang belum ada pembahasan mengenai insentif ini. Meski demikian pihaknya terus mempelajari terkait dengan insentif ini.

Secara prinsip, imbuhnya, Pertagas mendukung Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Menurutnya soal insentif sudah disebut dalam Permen.

"Di sektor hilir kita belum bahas hal ini, masih kita pelajari. Prinsipnya kami support Permen dimaksud. Iya (insentif), ada disebut di Permen," paparnya saat dihubungi, Selasa, (05/05/2020).

Sebelumnya, Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso mengatakan pihaknya membutuhkan insentif untuk menjalankan penugasan ini. Gigih menyebut akan membahas dengan Kementerian BUMN dan ESDM terkait bentuk dari insentifnya.

"PGN mengharap kebijakan soal harga gas ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada," kata Gigih, dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, (21/04/2020).

[Gambas:Video CNBC]




(gus) Next Article Harga Gas Turun, PGN Grup Tandatangani Sejumlah LOA

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular