
Menko Darmin Ungkap Sengkarut Data Garam
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 January 2018 21:16

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menceritakan sengkarut data garam hingga kini menjadi polemik di parlemen.
Usai pelantikan anggota Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Darmin mengungkapkan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) merekomendasikan volume impor garam sebanyak 2,2 juta ton.
KKP, kata Darmin, mengaku data tersebut berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, setelah pemerintah mengkonfirmasi kepada BPS, disebutkan kebutuhan impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau sama persis seperti yang direkomendasikan Kementerian Perindustrian.
“KKP bilang 2,2 juta, tapi Menteri Perindustrian bilang 3,7 juta. Saya tanya ada rinciannya? Sangat rinci. Kami tanya 2,2 juta ton bagaimana rinciannya, dari BPS. Kami tanya BPS juga ada. Angkanya berapa? Sebetulnya 3,7 juta,” kata Darmin, Selasa malam (23/1/2018).
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menegaskan, keputusan pemerintah merestui volume impor garam tidak hanya ditetapkan dalam rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, melainkan juga sudah melalui proses di kantor Wakil Presiden dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
“Jadi kalau soal impor itu sudah diputuskan berapanya,” tegas Darmin.
Namun, Komisi IV DPR menolak volume impor itu dan meminta adanya rapat gabungan dengan Komisi VI DPR beserta pemangku kepentingan industri lainnya seperti Kemenko Perekonomian, KKP, Kemenperin, PT Garam dan BPS.
(ray/ray) Next Article Ternyata RI Impor Garam 2,6 Juta Ton di 2019
Usai pelantikan anggota Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Darmin mengungkapkan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) merekomendasikan volume impor garam sebanyak 2,2 juta ton.
KKP, kata Darmin, mengaku data tersebut berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, setelah pemerintah mengkonfirmasi kepada BPS, disebutkan kebutuhan impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau sama persis seperti yang direkomendasikan Kementerian Perindustrian.
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menegaskan, keputusan pemerintah merestui volume impor garam tidak hanya ditetapkan dalam rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, melainkan juga sudah melalui proses di kantor Wakil Presiden dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
“Jadi kalau soal impor itu sudah diputuskan berapanya,” tegas Darmin.
Namun, Komisi IV DPR menolak volume impor itu dan meminta adanya rapat gabungan dengan Komisi VI DPR beserta pemangku kepentingan industri lainnya seperti Kemenko Perekonomian, KKP, Kemenperin, PT Garam dan BPS.
(ray/ray) Next Article Ternyata RI Impor Garam 2,6 Juta Ton di 2019
Most Popular