Ini Industri yang Dapat Garam Impor

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
19 January 2018 18:38
Impor garam 3,7 juta ton khusus untuk garam industri sehingga tidak membutuhkan rekomendasi setiap kali melakukan impor.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia — Indonesia memutuskan impor 3,7 juta ton garam pada tahun ini khusus untuk memenuhi kebutuhan industri.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan industri yang membutuhkan garam impor ini adalah petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, aneka pangan, pengasinan ikan, tekstil, penyamakan kulit, pakan ternak, pengeboran minyak, sabun dan detergen, serta lainnya.

“Angka 3,7 juta ton itu untuk garam industri, bukan garam konsumsi. Ini perlu dibedakan. Untuk garam konsumsi atau yang kita kenal dengan garam dapur itu, kita sama sekali tidak mengimpor,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Kebutuhan Garam untuk Industri, Jumat (19/1) di Jakarta.

Hasil rapat tersebut juga meminta agar Menteri Perdagangan segera memproses izin impor garam industri yang telah diajukan oleh beberapa industri.

“Untuk impor garam industri ini tidak lagi memerlukan rekomendasi setiap kali impor. Itu akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan. Tentu saja dengan batasan 3,7 juta ton,” terang Darmin.

Dia juga kembali mengingatkan bahwa industri adalah motor penggerak roda perekonomian. “Untuk itu, kita ingin supaya industri bisa membuat perencanaan yang baik. Susah kan kalau kemudian mereka mau membuat rencana, tapi barangnya tidak ada," paparnya.

Selain itu, beberapa hal yang juga penting untuk menjadi perhatian selain data tentang jumlah kebutuhan yang akurat adalah tentang jadwal pemasukan, pengawasan distribusi, dan pengawasan atas penggunaan garam impor.

Hadir dalam rapat ini antara lain Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pusat Statistik (BPS), dan pejabat kementerian/lembaga terkait lainnya.
(ray/dru) Next Article Ternyata RI Impor Garam 2,6 Juta Ton di 2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular