Kenapa RI Harus Impor Garam?

Arys Aditya, CNBC Indonesia
19 January 2018 16:59
Pemerintah mengimpor sebanyak 3,7 juta garam untuk kebutuhan industri
Foto: Arys Aditya
Jakarta, CNBC Indonesia — Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan impor garam industri tidak boleh terganggu. Dia menyebut hal ini sesuai dengan PP 41/2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.

Dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (19/1), Airlangga menyebutkan kemudahan impor garam bagi kebutuhan industri adalah untuk melindungi tenaga kerja dan iklim investasi.

“Berdasarkan UU Perindustrian juga disebut kita mempermudah importasi garam industri. Karena kalau selama ini model-model rekomendasi tidak jelas itu mengakibatkan peringkat kemudahan berusaha terganggu,” tuturnya.

Adapun rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk mengizinkan industri melakukan impor sebanyak 3,7 juta ton.

Airlangga mengatakan sudah selama 15 tahun terakhir industri melakukan impor garam karena produsen lokal tidak menghasilkan garam sesuai spesifikasi industri.

Dengan demikian, lanjutnya, apabila impor garam industri terganggu, maka pelaku usaha juga akan kesulitan melakukan pengembangan usaha dan iklim investasi industri terkait terhambat seperti yang terjadi pada tahun lalu.

“Kemaren kan terjadi penundaan sehingga beberapa investor termasuk beberapa negara yang terkait investasi Indonesia sudah melayangkan surat. Apalagi kita tahun ini mengharapkan pertumbuhan ekonomi tinggi dan investasi semakin masuk,” ungkapnya.
(ray/ray) Next Article Menteri Trenggono Optimistis RI Swasembada Garam 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular