Kementerian PUPR: Pemrov DKI Belum Minta Advice Kami

Exist In Exist, CNBC Indonesia
19 January 2018 09:40
Belum ada permintaan konsultasi dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terkait program uang muka (downpayment/DP) nol rupiah.
Foto: Gita Rossiana
  • Pemrov DKI Jakarta akan sinergikan program DP nol rupiah dengan program FLLP, tapi belum dikomunikasikan
  • Pemrov juga akan beri insentif kepada pengembang
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan belum ada permintaan konsultasi dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terkait program uang muka (downpayment/DP) nol rupiah. 

“Program rumah dgn DP 0% merupakan program pemerintah DKI, sejauh ini belum ada permintaan kepada (pemerintah) pusat untuk memberikan advice atau lainnya,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul lewat pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/01/2018).

Khalawi mengeaskan, pemerintah mendungkung setiap untuk mendukung percepatan pembangunan perumahan, khususnya rumah murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Syaratnya, tambah Khalawi, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya program apa saja di wilayah indonesia mana saja yang mendukung percepatan pembangunan rumah murah untuk MBR kami menyambut baik asal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku serta sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang perumahan dan permukiman,” jelas Khalawi.

Pemrov DKI Jakarta, kemarin menandatangani perjanjian kerja sama dengan 21 pengembang yang tergabung dalam Realestat Indonesia (REI) wilayah Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno hingga kemarin belum menyampaikan secara rinci skema teknis dari program DP nol rupiah tersebut.

Sandiaga hanya menyebutkan masih akan berkooridinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan stakeholder lainnya. Pemrov juga berencana memberikan insentif kepada pengembang berupa kemudahan perizinan 

Sandiaga menjelaskan, akan mensinergikan hal ini dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian PUPR. Program FLPP ini memberikan fasilitas berupa DP sebesar 1%, bunga KPR sebesar 5%, dengan tenor 20 tahun. 

Fasilitas FLPP diberikan kepada MBR dengan kriteria yang sudah ditetapkan dalam Permen PUPR.
(hps) Next Article Dua Skema Usulan REI Untuk Sukseskan Program DP 0 Rupiah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular