
Gojek Hentikan Ujicoba Layanan QR untuk Go-Pay
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
16 January 2018 15:11

Jakarta, CNBC Indonesia- Gojek selaku platform transportasi dan pembayaran di Indonesia menghentikan uji coba layanan pembayaran elektronik metode QR yang diterapkan di Go-Pay.
Penghentian ujicoba layanan tersebut, dilakukan setelah Bank Indonesia memberikan surat edaran kepada GoJek agar memberhentikan layanan tersebut. “Bank Indonesia, sebagai regulator yang kami selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif, baru-baru ini meminta Go-Pay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut. Saat ini kami sedang menjalankan permintaan tersebut” ujar Budi Gandasoebrata selaku Chief Compliance Officer Go-PaY melalui press release nya, Selasa (16/1/2018).
Pihak GoJek menambahkan selama masa ujicoba layanan tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif dengan Bank Indonesia dan masih menunggu arahan BI untuk kembali mengizinkan layanan pembayaran elektronik tersebut.
“Kami telah melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Bank Indonesia, sekaligus telah menyampaikan proposal untuk peluncuran penuh (full roll-out) layanan pembayaran melalui QR. Saat ini, kami sedang menunggu arahan dan persetujuan dari Bank Indonesia”ujar Budi.
Pembayaran elektronik melalui metode QR merupakan layanan baru dari Go-PaY yang dikembangkan guna membantu para pelaku UMKM untuk mempermudah bertransaksi. Pada bulan September 2017 lalu, GoJek melakukan proyek uji coba layanan tersebut untuk memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko tertinggi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Bank Indonesia melalui surat edarannya menyatakan agar GoJek melakukan penghentian kegiatan penerimaan pembayaran via GoPay dengan menggunakan metode QR.
BI beralasan, penghentian layanan milik GoJek tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh BI dikarenakan pihak GoJek telah meluncurkan ujicoba layanan mereka tersebut tanpa berkoordinasi terlebih dahulu kepada BI selaku lembaga yang mengatur sistem pembayaran di Indonesia.
“Berdasarkan evaluasi kami, kegiatan yang saudara (GoJek) lakukan tidak sesuai kriteria ujicoba (ploting) kegiatan melainkan telah bersifat peluncuran suatu produk/aktifitas baru” ujar surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan BI, Sempa Sitepu. GoJek diminta oleh BI untuk segera menghentikan layanan pembayaran GoJek dengan metode QR, dengan memberikan waktu paling lama 7 hari paska diterbitkannya surat edaran penghentian layanannya tersebut.
(gus/gus) Next Article Benarkah Gojek Setop Tebar Promo untuk Customer dan Driver?
Penghentian ujicoba layanan tersebut, dilakukan setelah Bank Indonesia memberikan surat edaran kepada GoJek agar memberhentikan layanan tersebut. “Bank Indonesia, sebagai regulator yang kami selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif, baru-baru ini meminta Go-Pay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut. Saat ini kami sedang menjalankan permintaan tersebut” ujar Budi Gandasoebrata selaku Chief Compliance Officer Go-PaY melalui press release nya, Selasa (16/1/2018).
Pihak GoJek menambahkan selama masa ujicoba layanan tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif dengan Bank Indonesia dan masih menunggu arahan BI untuk kembali mengizinkan layanan pembayaran elektronik tersebut.
Pembayaran elektronik melalui metode QR merupakan layanan baru dari Go-PaY yang dikembangkan guna membantu para pelaku UMKM untuk mempermudah bertransaksi. Pada bulan September 2017 lalu, GoJek melakukan proyek uji coba layanan tersebut untuk memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko tertinggi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Bank Indonesia melalui surat edarannya menyatakan agar GoJek melakukan penghentian kegiatan penerimaan pembayaran via GoPay dengan menggunakan metode QR.
BI beralasan, penghentian layanan milik GoJek tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh BI dikarenakan pihak GoJek telah meluncurkan ujicoba layanan mereka tersebut tanpa berkoordinasi terlebih dahulu kepada BI selaku lembaga yang mengatur sistem pembayaran di Indonesia.
“Berdasarkan evaluasi kami, kegiatan yang saudara (GoJek) lakukan tidak sesuai kriteria ujicoba (ploting) kegiatan melainkan telah bersifat peluncuran suatu produk/aktifitas baru” ujar surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan BI, Sempa Sitepu. GoJek diminta oleh BI untuk segera menghentikan layanan pembayaran GoJek dengan metode QR, dengan memberikan waktu paling lama 7 hari paska diterbitkannya surat edaran penghentian layanannya tersebut.
(gus/gus) Next Article Benarkah Gojek Setop Tebar Promo untuk Customer dan Driver?
Most Popular