Aturan BI Soal E-Money Belum Rampung, Go-Pay Disuspensi

gita rossiana, CNBC Indonesia
16 January 2018 14:48
BI telah melakukan suspensi kembali terkait layanan pembayaran melalui Go-Pay 'QR Code' yang dimiliki oleh Go-Jek
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengamini telah melakukan suspensi kembali terkait layanan pembayaran melalui Go-Pay 'QR Code' yang dimiliki oleh PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Jek. Suspensi dilakukan karena BI masih merampungkan aturan terbaru terkait uang elektronik.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Sugeng ketika ditemui di Gedung Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Selasa (16/1/2018).


(dru) Next Article Begini Pengakuan Grab Indonesia Soal Tarif Terbarunya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular