Sriwijaya Air Setujui Revisi Batas Bawah Tarif Penerbangan

Exist In Exist, CNBC Indonesia
16 January 2018 13:51
Sriwijaya Air setuju adanya revisi tarif batas bawah penerbangan
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia – Sriwijaya Air menyetujui rencana revisi batas bawah tarif penerbangan kelas ekonomi karena yang ada saat ini dinilai terlalu rendah.

Corporate Secretary PT Sriwijaya Air Agus Soedjono mengatakan biaya operasional pesawat juga sudah meningkat.

“Selain karena kerendahan, biaya operasional pesawat juga meningkat,” jelasnya, Selasa (16/01/2018).

Dia menyerahkan besaran kenaikan tarif batas bawah penerbangan itu kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan sipil. 

Agus juga mengingatkan agar Kemenhub tetap mempertahankan adanya tarif batas bawah.

“Kalau batasan tarif dilepas juga bahaya karena bisa terjadi perang tarif,” ujar Agus.

Ketentuan tarif batas atas dan bawah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.14 Tahun 2016.

Besarnya tarif berbeda-beda, misalnya rute Jakarta – Surabaya yang berjarak 667 kilometer ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 1,17 juta dan batas atas Rp 3,92 juta.

Pemerintah tengah mengkaji adanya revisi tarif penerbangan ini diantaranya karena kenaikan harga minyak belakangan hingga US$ 70/barel.


Sementara itu, Direktur Utama Lion Air Group Edward Sirait masih belum mau berkomentar terkait rencana revisi tarif penerbangan.

"No comment. Saya belum pernah hadir (dalam pembahasan revisi tarif batas atas dan bawah). Nanti saya tanyakan dulu ke yang lain," kata Edward.
(ray/ray) Next Article Maskapai Terbagi Dua Kubu Soal Revisi Tarif Penerbangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular