
LPS Kaji Penjaminan Dana Simpanan Pada Fintech
gita rossiana, CNBC Indonesia
14 January 2018 13:36

- Simpanan nasabah yang dijamin pemerintah selama ini hanya untuk yang tersimpan di bank
- Pemerintah sedang mencari konstruksi hukum yang pas untuk melindungi dana nasabah yang ada di luar bank, apalagi dengan maraknya transaksi uang elektronik
- Transaksi uang elektronik Januari-November 2017 capai Rp 11,16 triliun
Jakarta,CNBC Indonesia-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mengkaji mengenai simpanan nasabah yang dikelola oleh lembaga di luar bank. Pasalnya, selama ini LPS hanya menjamin produk simpanan nasabah yang dikeluarkan oleh bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, saat ini sedang marak produk simpanan nasabah yang dikeluarkan oleh perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) dalam bentuk uang elektronik atau uang digital.
“Mereka bisa menggunakan jalur uang digital, tidak melalui rekening di bank, ini yang masih dalam kajian karena selama ini belum ada aturannya,”kata dia dalam acara Temu Media dengan LPS di Equity Tower, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Sejauh ini, ada beberapa hal yang bisa menjadi patokan dari penjaminan simpanan nasabah dari produk bukan bank. Menurut dia, perusahaan bukan bank tersebut bisa membuat rekening bersama yang mewakili dana nasabah di bank (q.q). Namun demikian, hanya satu rekening yang akan dijamin dan nilai simpanan yang dijamin pun tidak melebihi angka Rp 2 miliar.
“Kami sedang mengkaji bagaimana konstruksi hukum akan jenis simpanan seperti ini. Namun bagaimanapun ini adalah uang milik masyarakat, walaupun bukan diterbitkan oleh bukan bank,” papar dia.
Menurut data yang dirangkum oleh CNBC Indonesia, pelaku fintech yang bermain di sistem pembayaran memang cukup banyak. Dari 235 perusahaan yang terdaftar, sebanyak 39% diantaranya bergerak di sistem pembayaran.
Sedangkan berdasarkan data Bank Indonesia (BI), dari 26 penerbit uang elektronik, 15 perusahaan diantaranya merupakan lembaga di luar perbankan. Lebih lanjut, berdasarkan data Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang dirilis BI, jumlah transaksi uang elektronik sejak Januari-November 2017 mencapai Rp 11,16 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan periode 2016 yang sebesar 7,06 triliun.
(gus/gus) Next Article 2025, Fintech & Pembayaran Digital Gerus Pendapatan Bank
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular