Agar Aman, Semua Fintech Wajib Mendaftar ke Regulator

Roy Franedya, CNBC Indonesia
12 January 2018 18:03
BI atur fintech sistem pembayaran, OJK atur fintech peer to peer lending, fintech agregator, crowdfunding dan
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia – Pada awalnya teknologi keuangan (fintech) dianggap sebagai sebuah kontroversi. Pertanyaan yang mengemukan siapa yang harus meregulasinya.

Bagi para pelaku industri keuangan, fintech harus diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Alasannya, fintech menyediakan layanan jasa keuangan. Bila tak diregulasi oleh kedua otoritas ini, fintech akan mendorong sumbernya praktek perbankan gelap (shadow banking). 
Agar Aman, Semua Fintech Harus Mendaftar ke RegulatorFoto: Aristya Rahadian Krisabella


Sedangkan bagi startup fintech, mereka harusnya diatur seperti perusahaan non-keuangan. Mereka menolak disebut sebagai perusahaan yang menjalankan operasional layaknya perbankan, mereka menyebut dirinya sebagai perusahaan teknologi. 

Setelah perdebatan panjang, akhirnya ada jalan keluarnya. Sebagai perusahaan penyedia inovasi keuangan mereka akan diatur oleh BI dan OJK. BI mengatur fintech yang menjalankan inovasi sistem pembayaran dan OJK mengatur sisanya. Fintech agregator keuangan, peer to peer lending dan fintech konsultasi keuangan. 

Perusahaan fintech sistem pembayaran tunduk pada aturan BI mengenai transaksi dan pemprosesan sistem pembayaran, keamanan sistem pembayaran dan penyelenggaraan teknologi finansial. 


Salah satu poin penting yang paling krusial dari aturan BI adalah semua fintech pembayaran harus terdaftar, mendapatkan izin operasional dan melaporkan aktivitasnya pada BI. Dalam mengeluarkan produk, layananan dan model bisnis harus diujicoba dalam Regulatory Sandbox.

Regulatory Sandbox adalah suatu ruang untuk melakukan uji coba terbatas pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis Penyelenggara Teknologi Finansial. Dalam Regulatory Sandbox tersebut, Penyelenggara Teknologi Finansial dan Bank Indonesia bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas inovasi dari produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis teknologi finansial. 


Adapun OJK sudah mengeluarkan aturan tentang fintech penyedia jasa pembanding dan peer to peer lending. OJK juga mendorong semua perusahaan fintech terdaftar di OJK. Tujuannya untuk mengendalikan resiko dan perlindungan konsumen. 

OJK juga mewajibkan semua fintech mendaftarkan diri dan mendapatkan izin dari OJK. Berdasarkan data OJK per 11 Desember 2017 sudah ada 27 perusahaan yang terdaftar atau berizin sebanyak 27 fintech. Komposisinya 19 fintech lokal dan 8 fintech asing. Sebanyak 26 Fintech berdomisili di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).


Selain itu, masih ada 32 fintech yang sedang dalam proses pendaftaran. Ada juga 28 fintech yang tertarik untuk mendaftar.  


(roy) Next Article Meski Masih Baru, Industri Fintech Terus Tumbuh Tinggi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular