
Suku Bunga Penjaminan Simpanan Nasabah Tetap 5,75%
gita rossiana, CNBC Indonesia
12 January 2018 16:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk periode 16 Januari 2018 hingga 14 Mei 2018. Hal ini mengacu pada kondisi perbankan dan tingkat likuiditas.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, adapun untuk tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk simpanan rupiah di bank umum adalah 5,75% dan untuk simpanan valas adalah 0,75%.
"Sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminannya mencapai 8,25%,"ungkap dia dalam acara Temu Media LPS di Equity Tower, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi di tempat yang mudah diketahui," terang dia.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan. "Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," terang dia.
(dru) Next Article Wow! 279 Ribu Nasabah di Bank Punya Simpanan di Atas Rp 2 M
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, adapun untuk tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk simpanan rupiah di bank umum adalah 5,75% dan untuk simpanan valas adalah 0,75%.
"Sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminannya mencapai 8,25%,"ungkap dia dalam acara Temu Media LPS di Equity Tower, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi di tempat yang mudah diketahui," terang dia.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan. "Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," terang dia.
(dru) Next Article Wow! 279 Ribu Nasabah di Bank Punya Simpanan di Atas Rp 2 M
Most Popular