Punya 5 Anak dari 3 Istri, Gini Aturan Waris Keluarga Babang Tamvan

Financial Expert, CNBC Indonesia
02 February 2024 06:30
Andika Mahesa ‘Babang Tamvan’ Doyan Makan Bakso hingga Ngeliwet
Foto: Instagram/Site
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa atau yang akrab dengan julukan Babang Tamvan mendadak viral usai menjalani pernikahannya yang kelima. Seperti diketahui, Andika memiliki lima anak dari pernikahan yang berbeda-beda.

"Gue tuh pertama kali menikah sama Bunga, terus abis itu pisah, frustasi, kenal sama Anggi, terus nikah sama Anggi, eh bubar juga, akhirnya nikah sama Caca, sama Caca bubar juga, ya udah sampai sekarang udah nggak mau lagi gue (nikah)," ungkap Andika di YouTube All You Can Hear yang dikutip pada Jumat (5/5).

Dilansir dari Wikipedia, dari pernikahannya dengan Ade Bunga Niari dan Anggie April Lestari, Andika dikaruniai satu orang anak. Sementara dari pernikahannya dengan Chaerunnisa, dia dikaruniai tiga anak.

Menurut informasi dari InsertLive, Andika juga sempat dikabarkan melangsungkan pernikahan siri.

Berkaca dari kehidupan Andika Mahesa, akan ada konsekuensi tersendiri terkait pembagian harta waris ketika seseorang memiliki beberapa anak dari pasangan yang berbeda.

Berikut adalah ketentuan hak waris bagi anak yang ayahnya menikah lebih dari sekali.

Anak berhak atas harta bersama ayah ibunya

Seperti yang tercantum di Pasal 832 KUH Perdata, mereka yang memiliki hubungan darah di antara pewaris, kecuali untuk suami atau istri dari pewaris.

Misalkan, A menikah dengan perempuan bernama B dan dikaruniai anak yaitu C. Beberapa tahun kemudian, A bercerai dengan B, dan A menikah dengan perempuan bernama D lalu dikaruniai anak E.

Dalam kasus ini, E berhak atas harta warisan ayah ibunya yaitu A dan D. Akan tetapi khusus untuk harta warisan yang sumbernya berasal dari A, dia harus berbagi dengan C.

C tidak berhak atas warisan D

Dalam konteks pernikahan A dan D, C jelas dikategorikan sebagai anak tiri yang tidak memiliki hubungan darah dengan D.

Jelas sekali bahwa, C tidak berhak atas setiap harta waris yang berasal dari harta bawaan D, maupun harta milik D yang terbagi setelah D meninggal dunia.

Proses distribusi kekayaan harus matang

Tak bisa dipungkiri bahwa, potensi sengketa antara ahli waris tentu bisa terjadi dalam keluarga manapun. Baik yang ayahnya menikah lebih dari sekali maupun yang sebaliknya.

Selain pembuatan surat wasiat, penting adanya kesepakatan pemilihan hukum waris terlebih dulu antara para ahli waris. Dan tak lupa pula, permohonan penetapan pembagian harta bersama dan waris juga harus dilakukan sejak awal.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Orang Bunuh Diri karena Utang, Apa Kabar Tagihannya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular