
Rumah Rusak Akibat Gempa Bikin Tekor, Solusinya Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Mengalami kerusakan pada rumah akibat gempa bumi bisa mengakibatkan biaya renovasi yang sangat tinggi. Kerugian yang dialami sebagai pemilik rumah bahkan dapat sebanding dengan biaya membangun rumah baru.
Tidak ada yang bisa memprediksi kapan musibah akan datang, namun untuk bersiap-siap dan mengurangi dampak kerugian, bijak untuk mempertimbangkan memiliki asuransi gempa bumi.
Asuransi tidak hanya berlaku untuk kesehatan, jiwa, motor, dan mobil. Properti seperti ruko, gedung, atau rumah juga dapat diasuransikan.
Dengan memiliki asuransi gempa bumi, perusahaan asuransi akan memberikan kompensasi jika properti yang dimiliki mengalami kerusakan atau hancur akibat bencana alam ini.
Namun, pertanyaannya adalah berapa premi atau iuran yang harus dibayar oleh nasabah kepada perusahaan asuransi? Mari kita bahas lebih lanjut.
Asuransi gempa bagian dari asuransi harta benda
Sebetulnya, asuransi gempa adalah tambahan manfaat dari asuransi harta benda. Dan analoginya sama seperti asuransi kesehatan dengan tambahan manfaat perawatan gigi atau melahirkan.
Adapun risiko yang dijamin adalah perlindungan risiko finansial dari kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang atau benda yang jatuh dari pesawat terbang dan asap (FLEXAS - Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Impact, and Smoke).
Selain itu ada pula risiko lain yang berupa huru-hara, angin topan, banjir, gempa bumi, dan lainnya.
Berapa preminya?
Premi asuransi properti diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bisa dikatakan nilainya lebih murah ketimbang asuransi jiwa, kesehatan, maupun mobil.
Besaran premi tentunya akan bergantung dengan lokasi, material bangunan yang digunakan untuk konstruksi rumah, serta besaran pertanggungan yang Anda kehendaki.
OJK sudah menetapkan batas minimum premi untuk segala jenis pertanggungan risiko asuransi rumah itu sendiri seperti yang tercantum di SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 6 /SEOJK.05/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017.
Anggap saja, seseorang memiliki rumah dengan luas bangunan 100 m2, yang harga per m2 nya adalah Rp 10 juta. Dia ingin mengasuransikan rumah tersebut dan pihak asuransi memberikan tarif 0,80%, maka berapa premi yang harus ditanggung selama setahun?
Berikut simulasi perhitungannya:
Luas bangunan: 100 m2
Harga rumah per m2 : Rp10 juta
Rate premi asuransi rumah: 0,22%
Uang pertanggungan asuransi rumah:
100 m2 x Rp10 juta = Rp 1 miliar
Premi asuransi rumah
Rp 1 miliar x 0,22% = Rp 2,2 juta
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kena Musibah Kebakaran Bisa Bikin Miskin, Gini Antisipasinya!
