Musibah Kebakaran Bikin Miskin, Gini Antisipasinya!

Financial Expert, CNBC Indonesia
06 December 2023 13:20
Sisa puing-puing kebakaran Pasar Leces Probolinggo.
Foto: M Rofiq/detikJatim

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagai pemilik rumah, kebakaran tentu menjadi salah satu musibah yang bisa saja dialami tanpa bisa diprediksi. Bayangkan saja, rumah yang sudah Anda bangun dengan uang hasil keringat sendiri rusak total dilalap sijago merah.

Untuk memproteksi kerugian itu, perusahaan asuransi umum menyediakan sebuah produk yang bernama asuransi properti.

Di Indonesia, ada dua asuransi properti yang umum dipasarkan, yaitu asuransi kebakaran dan asuransi properti all-risk.

Jika asuransi kebakaran hanya fokus pada perlindungan terhadap properti saat terjadi risiko kebakaran, properti all-risk tentu tidak hanya terbatas dengan kebakaran saja, melainkan risiko lainnya seperti pencurian, perampokan, dan kebanjiran.

Ketika ada dana lebih, Anda bisa saja membeli asuransi ini guna mengantisipasi segala musibah.

Berikut adalah hal seputar asuransi kebakaran yang perlu Anda ketahui.

Asuransi kebakaran

Asuransi kebakaran adalah bagian dari produk asuransi umum yang memberikan ganti rugi atas risiko kebakaran pada aset properti maupun bangunan, sebut saja seperti rumah, apartemen, ruko, perkantoran, hingga pabrik.

Tentu saja, cara kerja polis asuransi kebakaran berbeda dengan asuransi lain seperti kesehatan atau mobil.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengeluarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). PSAKI tentu menjadi acuan untuk seluruh polis asuransi kebakaran rumah dan juga bisa menjadi dasar hukum asuransi kebakaran yang dipasarkan di Indonesia.

Polis dasar asuransi kebakaran ini dibagi lagi menjadi dua jenis, tergantung dari pertanggungan. Pertama adalah polis kebakaran non-industri dan yang satu lagi adalah polis kebakaran industri.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular