
Bambang & Mayangsari Nikah Siri, Anaknya Bisa Dapat Warisan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Seperti diketahui, pernikahan antara Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari berlangsung siri, mereka berdua pun memiliki seorang putri bernama Khirani Siti Hartina Trihatmodjo yang lahir pada 2006 lalu.
Meski dianggap sah secara agama, salah satu konsekuensi dari pernikahan siri adalah ketiadaan legalitas di hadapan negara. Bukan cuma itu, ketika pasangan yang menikah siri dikaruniai anak, maka Status anak hasil nikah siri sama halnya dengan anak di luar kawin.
Hal itu sudah diatur dengan jelas di Pasal 42 UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Jika ditinjau dari hukum Islam, lebih tepatnya di Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan dapat membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayahnya.
Tak bisa dapat warisan dari ayah kecuali...
Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dilansir dari Hukumonline, anak hasil pernikahan siri memang bisa mendapat akta kelahiran. Hanya saja, orangtua yang tercantum di akta tersebut adalah ibunya saja.
Dari hal ini, jelas sekali bahwa anak hasil nikah siri tidak akan bisa mewarisi harta sang ayah kecuali ada pengakuan dari sang ayah atas anak tersebut yang didukung oleh ketetapan pengadilan seperti yang sudah disebutkan di atas.
Akan tetapi, anak tersebut tentu bisa mewarisi harta peninggalan milik sang ibu.
Pasal 863 KUHPerdata menyebutkan bahwa "bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah."
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mayangsari Gak Bisa Dapat Warisan Bambang, Ini Alasannya!