
Begini Cara Bagi Warisan Menurut Hukum Perdata

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembagian harta warisan bukanlah perkara yang bisa dilakukan sembarangan. Proses ini harus mengikuti hukum yang disepakati oleh para ahli waris.
Di Indonesia, terdapat tiga jenis hukum waris yang berlaku, yaitu Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat.
Hukum Waris Perdata, atau sering disebut sebagai hukum waris barat, biasanya digunakan sebagai acuan dalam pembagian warisan bagi masyarakat non-Muslim, seperti keturunan Tionghoa, Eropa, dan lainnya. Namun, hukum ini juga kerap diterapkan oleh warga Muslim dalam membagi harta warisan.
Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan ketika hendak menggunakan Hukum Waris Perdata dalam proses pewarisan? Berikut penjelasannya.
Memahami Unsur dan Tata Cara Pewarisan
Dalam Hukum Waris Perdata, terdapat tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Unsur-unsur tersebut meliputi adanya pewaris, adanya harta warisan, dan adanya ahli waris.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa proses pewarisan baru bisa dilakukan setelah adanya kematian.
Hukum Waris Perdata mengenal dua jalur utama bagi ahli waris untuk menerima warisan secara adil. Jalur pertama adalah absentantio, di mana ahli waris keluarga pewaris akan menjadi pihak yang berhak menerima warisan. Jalur kedua adalah testamentair atau melalui surat wasiat.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Warisan?
Menurut KUHPer, penerima warisan diatur dalam Pasal 832. Mereka dibagi ke dalam empat golongan sebagai berikut:
Golongan I:
Anggota keluarga dalam garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang masih hidup, serta anak-anak yang ditinggalkan.
Golongan II:
Anggota keluarga dalam garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara kandung.
Golongan III:
Kakek, nenek, dan leluhur lainnya.
Golongan IV:
Anggota keluarga dalam garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam, seperti paman, bibi, serta saudara dari kakek dan nenek.
Meskipun terdapat penggolongan ini, tidak semua orang dalam setiap golongan secara otomatis berhak mengklaim warisan. Prioritas pembagian warisan didasarkan pada urutan golongan ahli waris tersebut. Selama masih ada ahli waris dari Golongan I yang hidup, maka ahli waris dari Golongan II dan seterusnya tidak memiliki hak atas harta warisan.
Legitime portie
Legitime portie diartikan sebagai suatu bagian mutlak dari harta peninggalan yang harus diberikan ke ahli waris garis lurus.
Intinya, pewaris bisa saja membuat surat wasiat untuk membagi hartanya atau hibah ke ahli waris, tapi jumlah yang dibagi tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris.
Adapun bagian mutlak untuk ahli waris dalam garis ke bawah menurut Pasal 914 KUHPer adalah:
- Jika pewaris meninggalkan satu anak sah, maka dia berhak ½ dari total harta waris.
- Jika pewaris meninggalkan dua anak sah, masing-masing anak akan mendapatkan ⅔ dari total harta waris.
- Apabila meninggalkan tiga anak, maka masing-masing anak mendapat ¾
Sementara itu untuk ahli waris lurus ke atas, besarannya adalah ½ dari total harta waris.
Apa jadinya jika orang tersebut sama sekali tidak punya ahli waris?
Apabila tidak ada yang berhak atas legitime portie, pewaris bisa memberikan seluruh hartanya dalam bentuk hibah ke orang lain saat masih hidup. Atau bisa juga menggunakan surat wasiat dan memberikannya saat dia sudah meninggal dunia.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Babe Cabita Punya Bisnis? Gini Cara Urus Warisan Berbentuk Saham