
Mayangsari Gak Dapat Warisan Bambang, Gimana Kalau Asuransi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Karena statusnya sebagai istri siri, Mayangsari tentu tidak bisa mendapatkan warisan dari Bambang Trihatmodjo. Lantas apa kabarnya jika Bambang memiliki asuransi jiwa? Apakah Mayangsari bisa mendapatkannya?
Seperti diberitakan InsertLive, Bambang Trihatmodjo sendiri dikabarkan mengantongi kekayaan sebesar Rp 28 triliun pada 1998 silam. Mayangsari sendiri berhasil memasuki klan Keluarga Cendana dengan menggeser kedudukan Halimah sebagai istri Bambang.
Kuasa hukum Halimah sempat mengatakan bahwa harta-harta milik Bambang akan jatuh ke anak kandungnya yaitu Gendis Siti Hatmanti, Panji Adhikumoro, dan Bambang Aditya Trihatmanto. Wajar saja, karena pernikahan Bambang dan Mayangsari adalah pernikahan siri, alias hanya sah secara agama.
Lantas apa kabarnya jika Bambang memiliki asuransi jiwa? Apakah Mayangsari bisa menjadi penerima manfaat? Berikut pembahasannya.
Uang pertanggungan asuransi jiwa bukan warisan
Pembagian harta waris didasari oleh hukum waris yang di Indonesia sendiri ada tiga yaitu hukum waris KUHPerdata, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat.
Sementara itu, prinsip dasar asuransi jiwa adalah insurable interest, atau prinsip dampak finansial yang muncul jika satu pihak mengalami musibah maka ada pihak lain yang terdampak.
Lantas, sebagai istri siri apakah Mayangsari bisa dinyatakan memiliki hubungan insurable interest dengan Bambang?
Hubungan insurable interest tentu bisa muncul ketika dua orang terikat dalam pernikahan yang diakui secara hukum.
Ketika kedua pasang suami istri menikah secara siri, hal ini secara tidak langsung sudah melanggar prinsip hubungan insurable interest. Oleh karena itulah, besar kemungkinan perusahaan asuransi jiwa akan menolak permohonan tertanggung bila istri siri ditunjuk sebagai penerima manfaat.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mayangsari Gak Bisa Dapat Warisan Bambang, Ini Alasannya!