Mayangsari Gak Bisa Dapat Warisan Bambang, Ini Alasannya!

Financial Expert, CNBC Indonesia
Rabu, 18/10/2023 11:55 WIB
Foto: Instagram @mayangsari_official

Jakarta, CNBC Indonesia - Kehidupan Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari memang masih menjadi perbincangan. Disebutkan bahwa, Mayangsari tidak akan pernah bisa mendapatkan warisan dari putra mendiang Soeharto ini.

Seperti diberitakan InsertLive, Bambang Trihatmodjo sendiri dikabarkan mengantongi kekayaan sebesar Rp 28 triliun pada 1998 silam. Mayangsari sendiri berhasil memasuki klan Keluarga Cendana dengan menggeser kedudukan Halimah sebagai istri Bambang.

Kuasa hukum Halimah sempat mengatakan bahwa harta-harta milik Bambang akan jatuh ke anak kandungnya yaitu Gendis Siti Hatmanti, Panji Adhikumoro, dan Bambang Aditya Trihatmanto.


Belajar dari kasus rumah tangga Bambang dan Mayangsari, kita semua tentu bisa mendapat pelajaran berharga seputar keuangan yang tentunya berkaitan dengan urusan pernikahan. Berikut bahasan lengkapnya.

Bambang & Mayangsari nikah siri

Pernikahan yang berlangsung antara dua pasangan dinyatakan sah secara agama dan undang-undang yang berlaku. Istri yang dinikahi secara sah, pasti akan memiliki ikatan hubungan keluarga dan menjadi ahli waris golongan I jika kita meninggal dunia.

Pasal 852 KUHPerdata mengatakan bahwa, ahli waris golongan I terdiri dari pasangan (suami atau istri) yang hidup lebih lama dan anak-anak ditinggalkan.

Istri yang dinikahi siri hanya dianggap sah secara agama, dan tidak akan pernah diakui secara undang-undang. Alhasil, pasangan yang menikah siri jelas tidak dianggap memiliki ikatan keluarga secara hukum.

Tak heran kalau pada akhirnya, tiga anak Bambang dan Halimah yang tentu menjadi ahli waris sah.

Legitime portie

Dalam hukum waris KUHPerdata, akan ada istilah legitime portie yang mungkin pernah Anda dengar diartikan sebagai suatu bagian mutlak dari harta peninggalan yang harus diberikan ke ahli waris garis lurus.

Intinya, pewaris bisa saja membuat surat wasiat untuk membagi hartanya atau hibah ke ahli waris, tapi jumlah yang dibagi tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris.

Adapun bagian mutlak untuk ahli waris dalam garis ke bawah menurut Pasal 914 KUHPer adalah:

- Jika pewaris meninggalkan satu anak sah, maka dia berhak ½ dari total harta waris.

- Jika pewaris meninggalkan dua anak sah, masing-masing anak akan mendapatkan ⅔ dari total harta waris.

- Apabila meninggalkan tiga anak, maka masing-masing anak mendapat ¾.


(aak/aak)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gas & Rem Bisnis Asuransi Hadapi Tantangan Bisnis 2025