
Nikah Gak Pisah Harta, Perlukah Bikin Perjanjian Pascanikah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Dengan adanya perjanjian pranikah, maka status harta bersama di antara pasutri bisa hilang, begitu pula dengan utang bersama. Namun tidak semua orang memahami esensi perjanjian ini, dan perlukah sepasang suami istri yang tidak membuat perjanjian pranikah membuat perjanjian postnuptial atau pascapernikahan?
Dalam urusan utang piutang pasutri,ketika ada salah satu pasangan mengambil kredit untuk membiayai usaha atau urusan konsumtif lainnya, maka utang kredit tersebut sepenuhnya akan menjadi utang pribadinya jika ada perjanjian pranikah.
Saat terjadi gagal bayar, maka kreditur hanya akan menyita aset-aset yang tertulis atas nama pasangan yang menjadi debitur.
Seperti diketahui selain perjanjian pranikah, ada pula perjanjian pascanikah.
Kedua perjanjian ini sebetulnya tidaklah berbeda dan sama-sama mengatur pemisahan harta antara pasutri serta kesepakatan lainnya, hanya saja waktu pembuatannya yang berbeda.
Sesuai dengan namanya, perjanjian pasca nikah dibuat usai dilangsungkannya pernikahan. Hal itu pun sudah diatur di Pasal 29 UU Perkawinan.
Saat pasutri sepakat membuat perjanjian ini, maka perjanjian ini tidak hanya disahkan oleh notaris, namun juga dicatatkan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lantas haruskah perjanjian ini dibuat demi kemudahan dalam urusan keuangan rumah tangga?
Tidak ada paksaan untuk membuat itu
Adanya perjanjian pernikahan sejatinya merupakan sebuah opsi. Dan perjanjian itu ditujukan untuk mengatur hak dan kewajiban para pasutri di kemudian hari.
Ketika kedua pasutri memandang adanya urgensi terhadap perjanjian tersebut, maka tidaklah masalah bagi mereka untuk tidak membuatnya.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Batalkan Perjanjian Pranikah? Baca Ini