
Viral Suami Wafat Mertua Ingin Kuasai Harta, Gimana Hukumnya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisah perempuan asal Bekasi yang ditinggal suami mendadak viral di akun media sosial Tiktok. Hal itu disebabkan karena pihak mertuanya ingin menguasai harta peninggalan sang suami.
Cerita perempuan bernama Putri Dini yang sempat viral di TikTok sebetulnya sudah ditayangkan lima hari yang lalu saat Putri diundang ke acara televisi Pagi-Pagi Ambyar, dan diunggah kembali oleh x_samsu_x pada 23 Oktober lalu.
Di Pagi Pagi Ambyar, Putri bercerita bahwa sang suami yang menikahinya pada Mei 2023 meninggal dunia karena kanker. Putri juga bercerita bahwa sebelum menikah mereka sudah mempersiapkan banyak hal termasuk membeli rumah dan kendaraan.
"Awalnya pihak oknum meminta mobil yang saya dan almarhum beli, dan saya mau pakai dulu karena keperluan urus-urus yang harus saya urus," ujar Putri dalam video yang diunggah akun x_samsu_x di TikTok.
Jawaban itu malah direspons oleh makian, dan mertuanya mengatakan bahwa mobil tersebut adalah harta mereka.
"Itu punya gua (mertua), dan (mertua) memanggil saya dengan (sebutan) anak setan, anak monyet, pembawa sial. Dan lebih kejamnya, pihak oknum (mertua) mengatakan untung anak saya meninggal dan saya bilang itu ada hak saya," imbuhnya.
Saat ini, mertua Putri malah mengancam akan mencari Putri dan menghabisinya. Ancaman itu bahkan sampai ke keluarga putri.
Putri juga sudah memohon bantuan ke tim pengacara Hotman Paris Hutapea dan tim Hotman 911.
Apakah benar bahwa pihak orangtua memiliki hak dalam harta peninggalan anak? Berikut adalah deretan golongan ahli waris menurut KUHPerdata.
Golongan ahli waris KUHPerdata
Dalam KUHPerdata, penerima waris diatur sedemikian rupa dan dipisahkan menjadi empat golongan, berikut penjelasanya.
Golongan I
Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan (Pasal 852).
Golongan II
Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orangtua dan saudara kandung (Pasal 854).
Golongan III
Kakek, nenek, dan saudara dalam garis keturunan lurus ke atas (Pasal 853).
Golongan IV
Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam. Contohnya adalah paman, bibi, maksimal derajat ke enam (Pasal 861).
Meski adanya golongan-golongan pewaris, tidak semerta-merta seseorang yang berhak mengklaim warisan dari saudaranya. Adapun golongan ahli waris ini didasarkan oleh prioritas pembagian waris.
Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Begitu pun seterusnya, ketika ahli waris golongan I tidak ada maka akan warisan akan jatuh ke golongan II, dan golongan III tidak akan bisa mewarisinya.
Ketika suami wafat dan meninggalkan istri yang dinikahi secara sah, maka istri lah yang berhak sepenuhnya atas harta peninggalan suami.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Cara Bagi Harta ke Anak Biar Gak Saling Rebutan