
Jokowi Ubah Aturan DHE, Ampuh Tarik Valas & Perkuat Rupiah?
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui PP 36 Tahun 2023 mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) 30% di perbankan selama tiga bulan per 1 Agustus 2023.
Head of Macroeconomics & Financial Research BSI, Kahfi Riza menilai aturan baru DHE ini berpotensi meningkatkan suplai valas di tengah tingginya risiko ketidakpastian global. Selain itu ketentuan ini juga cukup bijak karena menyasar eksportir besar dengan minimal USD 250 ribu sehingga eksportir UMKM masih memiliki keleluasaan.
Seperti apa ekonom melihat efektivitas aturan DHE menarik valas dan memperkuat Rupiah? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Head of Macroeconomics & Financial Research BSI, Kahfi Riza dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 20/07/2023)
-
1.
-
2.
-
3.