Aneh! Nathalie Holscher Minta Sule Stop Nafkah Anak

Financial Expert, CNBC Indonesia
Selasa, 18/07/2023 13:45 WIB
Foto: Instagram: @nathalieholscher

Jakarta, CNBC Indonesia - Nathalie Holscher akhirnya meminta Sule untuk menyetop nafkah bulanan buah hati mereka, Adzam. Hal itu disebabkan karena Nathalie ingin memulai hidup baru tanpa bayang-bayang sang suami.

Seperti diberitakan detik, Sule memang masih menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah dari Adzam dengan memberikan nafkah bulanan. Bukan cuma itu, dirinya pun bilang bahwa mantan istrinya tidak pernah menghalanginya untuk bertemu dengan putranya.

Kabarnya, Nathalie Holscher sempat mengatakan bahwa besaran nafkah yang diberikan Sule kepada putranya adalah Rp 25 juta, dan hal itu dinilai terlalu kecil untuk anaknya.


Mengenal nafkah anak saat perceraian

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam atau KHI dalam Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4), suami wajib untuk melindungi istrinya dan memberikan segala kebutuhan yang diperlukan untuk hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Adapun yang ditanggung suami adalah:

  • Nafkah, kiswah dan tempat kediaman untuk istri

  • Biaya rumah tangga, biaya pengobatan, dan biaya perawatan untuk anak dan istri.

  • Nafkah atau biaya pendidikan anak.

Setelah perceraian terjadi, nafkah anak tentu menjadi hal yang juga wajib untuk dibayar oleh sang ayah, dan hal ini tercantum pada Pasal 105 KHI. Nafkah anak seringkali disebut dengan istilah nafkah Hadhanah.

Dilansir dari Justika, Jika setelah perceraian, ada anak yang berusia dibawah 21 tahun sedangkan yang memegang hak asuh anak adalah mantan istri, maka mantan suami wajib untuk memberikan nafkah anak pada mantan istri.

Adapun besaran jumlah nafkah yang diberikan biasanya adalah ⅓ dari jumlah penghasilan suami ketika proses perceraian. Namun hakim juga bisa menentukan lebih dari jumlah tersebut tergantung dokumen bukti mengenai penghasilan yang ditunjukkan oleh istri ketika proses perceraian.

Pada intinya, nafkah ini memang sudah menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh mantan suami setelah terjadi perceraian.

Jika suami lalai dalam kewajiban nafkah pasca perceraian ini, maka pada Pasal 916 HIR disebutkan bahwa:

"Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama Pasal 195, untuk menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan agar ia mematuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari."

Intinya, Anda bisa saja mengajukan permintaan ke Ketua Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama untuk memanggil dan memperingatkan mantan suami. Dan jika suami masih mangkir untuk menghadap dan memenuhi tanggung jawabnya, pengadilan juga bisa melakukan penyitaan atas aset-aset mantan suami.

 


(aak/aak)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos BPRS Bongkar Sebab Kredit UMKM Anjlok - Berebut Dana Murah