Belajar dari Catherine Wilson, Istri Bisa Gugat Cerai Suami Soal Ini..

Financial Expert, CNBC Indonesia
30 March 2024 09:30
Catherine Wilson
Foto: dok. Instagram Catherine Wilson

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, kabar mengenai persidangan kasus cerai Catherine Wilson dan Idham Masse kembali menjadi perbincangan. Catherine menyebut Idham obral janji seputar nafkah Rp 100 juta per bulan.

Dalam sidang itu, perempuan yang akrab disapa Keket membawa sejumlah bukti, seperti hal yang menguatkan dirinya tidak dinafkahi dengan baik oleh Idham Masse. Bukti itu dilampirkan secara detail, salah satunya perjanjian pranikah.

"Bukti-bukti yang ada saja kalau memang saya tidak dinafkahi. Ya bukti-bukti kalau akta notaris, transferan, terus perjanjian pra nikah, itu semuanya saya lampirkan," ungkap Catherine, seperti dikutip detik.

Sementara pihak Idham juga sempat mengatakan bahwa tuntutan nafkah itu memang benar ada. Namun Idham mengatakan, permintaan itu memang sempat dikabulkan namun pada akhirnya Idham sendiri mengaku tidak menyanggupinya.

"Iya awal-awal saya kasih. Lama-lama saya nggak kasih lagi, karena namanya nafkah. Karena kalau pendapatan saya lagi drop, apa yang mau saya kasih yang dia minta. Kalau memang rezekinya baik, ya nggak apa-apa dikasih," ujar Idham.

Adapun alasan Idham yang tak memberikan nafkah pada Catherine adalah karena sikap kecewanya, lantaran Catherine tak mau tinggal bersamanya di Makassar.

"Saya nggak kasih karena dia nggak mau lagi ke Makassar. Dia nggak mau lagi tinggal di Sidrap, dia maunya di Jakarta. Nggak mungkin saya kasih lagi," katanya.

Belajar dari kasus Catherine dan Idham, berikut adalah pandangan hukum seputar nafkah suami ke istri.

Nafkah dari kacamata hukum

Bagian Hak dan Kewajiban Suami Istri pasal 31 ayat tiga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur Perkawinan menyebutkan bahwa, "Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga," menjelaskan kedudukan dan posisi seorang suami.

Sementara itu, Pasal 80 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam mengatur ketentuan nafkah dari suami secara spesifik. Suami diharuskan menanggung:

  1. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;

  2. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak; dan

  3. Biaya pendidikan bagi anak.

Ketika terjadi peristiwa di mana seorang suami tidak menjalankan kewajibannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 3 UU Perkawinan, "istri berhak untuk mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan jika seorang suami tidak menafkahi keluarganya (anak dan istri) sebagaimana kewajibannya."

Dilansir dari Hukumonline, istri dalam perkara cerai gugat masih berhak atas nafkah mut'ah dan iddah sepanjang tidak nusyuz. Nusyuz sendiri diartikan sebagai perbuatan tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami (tanpa alasan). Dan hal itu tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Meski demikian, ada pendapat yang menyatakan bahwa ketika sang istri yang menggugat cerai, maka nafkah yang satu dianggap tidak ada.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular