Dianggap Membangkang Raihaanun Gak Berhak Nafkah Cerai Ini

Financial Expert, CNBC Indonesia
05 July 2023 12:12
raihaanun
Foto: Instagram @raihaanun

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah 16 tahun membina rumah tangga, sutradara Teddy Soeriaatmadja akhirnya resmi bercerai dengan artis Raihaanun. Perceraian itu diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, teregister dalam nomor 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.

Permohonan talak cerai itu sudah diajukan oleh Teddy pada 5 April 2023, dan akhirnya diputus pada 15 Juni 2023 secara verstek.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan permohonan Teddy terkait hak asuh ketiga anaknya, sementara itu nafkah mut'ah yang sebesar Rp 30 juta tetap harus diberikan oleh Teddy ke Raihaanun.

Seperti diberitakan detik, Teddy mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan Raihaanun terhadap teman kuliahnya dulu.

Dalam uraian Majelis Hakim PA Tigaraksa yang dikutip detik, tertulis bahwasannya Raihaanun yang disebut sebagai termohon telah jelas "nusyuz," karena sering pergi tanpa izin pada jam-jam yang tak masuk akal untuk seorang ibu beranak tiga dan pulang dalam kondisi mabuk. Dan pada 30 Maret 2023, Raihaanun juga mengatakan bahwa dirinya sudah punya tempat tinggal dan keluar dari rumah.

Seperti diketahui, perempuan yang dianggap nusyuz atau membangkang masih bisa mendapatkan nafkah mut'ah atau nafkah penghibur hati dan bekal hidup.

Namun berdasarkan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, perempuan yang dianggap Nusyuz tidak berhak untuk mendapatkan nafkah iddah.

Apa yang dimaksud dengan nafkah Iddah? Berikut ulasannya.

Nafkah iddah

Mengutip penjelasan di artikel situs Hukumonline, Nafkah Iddah atau yang sering disebut nafkah masa tunggu, adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak dan nafkah ini berlangsung selama tiga hingga 12 bulan tergantung kondisi haid istri yang dicerai.

Setiap perempuan memiliki masa iddah atau masa tunggu tertentu jika dirinya ditinggal wafat atau diceraikan suami. Dilansir dari NU Online, dalam masa ini suami yang menceraikannya bisa kembali atau rujuk, tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj'i (bisa dirujuk).


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular