Celah Hukum Dipakai Agen Asuransi Buat Tipu Nasabah, Serius?
Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak sedikit kabar yang berseliweran di media mengenai aksi tipu-tipu agen asuransi dan modusnya, yang sangat merugikan nasabah secara finansial. Lantas langkah apa yang bisa dilakukan oleh nasabah jika mereka menjadi salah satu korban aksi jahat ini?
Adapun salah satu modus yang umum menjadi pembahasan adalah, agen meminta nasabah melakukan transfer dana ke rekening pribadi mereka dalam hal pembayaran premi, baik pada awal mereka melakukan permohonan asuransi atau saat perpanjangan premi.
Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana, mengatakan bahwa jika nasabah melakukan pembayaran premi langsung ke rekening perusahaan asuransi, maka tidak akan sulit bagi nasabah untuk menuntut haknya.
Undang-Undang 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian itu juga memberikan keleluasaan bagi agen asuransi untuk premi asuransi dari para nasabah. Dari sinilah adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan agen asuransi.
"Kita tidak bisa menjamin dana premi yang dibayarkan ke agen asuransi yang bersangkutan itu, akan diteruskan ke rekening atau ke pihak perusahaan asuransi di mana dia bekerja. Ini menjadi suatu kekosongan hukum, di mana nasabah tidak bisa terlindungi dengan baik atas pembayaran premi asuransi," ujar Rinto, dalam Legal Money, (13/5).
Lantas apa yang bisa dilakukan para nasabah yang sudah menjadi korban? Nasabah tentu bisa melakukan hal ini.
Lakukan verifikasi agen dan perusahaan
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memverifikasi agen dan perusahaan asuransi yang bersangkutan. Cari tahu apakah perusahaan tersebut memang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan agen yang menjadi pelaku penipuan memang merupakan mitra penjualan produk-produk mereka.
Intinya, hal ini ditujukan untuk menelusuri apakah memang tindakan agen asuransi yang bersangkutan merupakan representasi dari perusahaan asuransi yang diwakilinya.
Ketika hal tersebut sudah terverifikasi dengan baik dan agen memang benar melakukan aksi melawan hukum yang merugikan nasabah, maka akan ada pertanggung jawaban yang berjenjang terkait kerugian ini, mulai dari agen yang bersangkutan dan perusahaan asuransinya.
Kumpulkan bukti & jangan ragu untuk konsultasi
Kumpulkan bukti-bukti percakapan, chat, dan lain sebagainya terkait masalah penipuan yang dilakukan agen asuransi yang bersangkutan.
Bukti-bukti tersebut tentunya akan menjadi hal yang mendukung efektivitas nasabah dalam melakukan pelaporan.
Jangan pula ragu untuk melakukan konsultasi sebelum Anda mengambil tindakan yang berkaitan dengan perlindungan hukum ke depannya.
(aak/aak)