Ramai Orang Kena PHK, Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih kerap terjadi. Baru-baru ini, bahkan fenomena PHK massal terjdi di Jawa Barat. Padahal, salah satu jaring pengaman keuangan yang bisa dijadikan modal usaha adalah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat (25) yang diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Masih dalam UU tersebut, PHK dijelaskan lebih rinci dalam BAB XII dari pasal 150-pasal 172.
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang tersebut meliputi PHK yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sederhananya, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja dari pihak perusahaan yang mengakibatkan hilangnya hak dan kewajiban pekerja. PHK beda dengan resign alias mengundurkan diri. Jadi, perusahaan harus membayar uang kompensasi kepada mantan karyawannya tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Jika Anda terkena PHK, Anda bisa memanfaatkan uang tunai JKP yang diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Jadi, pekerja yang mengalami PHK bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. Program JKP tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang.
Syarat Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP dijelaskan hanya diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Perlu Anda ketahui, klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.
Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
1. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Pertama
- Anda harus masuk ke portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Pilih menu "Ajukan Klaim" di situs tersebut
- Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK
- Selanjutnya, data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Anda bakal menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Jika proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening Anda.
2. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Bulan Keenam
- Lakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
- Selanjutnya, peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
- Ikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
- Terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.
(cha/cha)