Buruh Kena PHK Tak Punya BPJS TK, Ini Sanksi Buat Pengusaha!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
03 November 2022 17:05
Infografis/Bukan Menakuti, Corona Bikin Parah Tsunami PHK di RI/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: Infografis/Bukan Menakuti, Corona Bikin Parah Tsunami PHK di RI/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang begitu besar bagi para pekerja. Ini adalah program yang dirancang untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

Program BPJS Ketenagakerjaan memiliki sederet manfaat. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun. Bahkan, program ini juga bisa menjadi jaminan pekerja yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan.

Saat ini, telah terjadi fenomena gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama di industri padat karya semakin kencang, dan bisa menjadi lebih buruk dari yang sebenarnya terlihat. Kondisi ini terjadi di Jawa Barat.

Bayangkan saat terjadi PHK, para pekerja tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan? Catatan BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2022, masih ada sekitar 5 juta orang lebih pekerja di Jawa Barat yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

"Padahal sudah jelas ada kewajiban melapor, wajib mendaftarkan pekerja jadi peserta BPJS. Bahkan sudah jelas sanksinya," kata Analis Kebijakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Firman Desa.

Padahal, program ini bisa menjadi jaring pengaman keuangan yang bisa dijadikan modal untuk usaha karena dana yang sudah disetor selama bekerja bisa dicairkan secara penuh jika terkena PHK.

Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat itu sudah bisa dicairkan sejak 11 Februari 2022 lalu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan memang wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka mereka akan dikenakan sanksi. Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan, sampai saat ini masih ada puluhan ribu perusahaan yang tidak patuh pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Bagi mereka yang tidak taat pada aturan SJSN, maka bisa dikenakan sederet sanksi, mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana.

Adapun sanksi administrasi yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sementara itu, sanksi pidana yang bisa dikenakan berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Orang Kena PHK, Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular