Banyak yang Cari KPR Syariah, Apa Kelebihannya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentunya dapat memudahkan masyarakat dalam memiliki hunian impiannya meskipun belum mempunyai uang tunai yang mencukupi. Calon pembeli hanya perlu menyiapkan dana untuk uang muka alias down payment (DP) sebagai setoran awal KPR, sisanya akan dicicil setiap bulan dengan jumlah yang tidak terlalu besar.
Dalam skema KPR, rupanya ada juga perbankan yang menawarkan KPR Syariah dengan tidak menggunakan skema bunga di dalam implementasinya.
KPR syariah merupakan jenis pembiayaan untuk membeli rumah baik bekas atau baru dengan menggunakan prinsip akad. Adapun produk ini disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
KPR Syariah dihadirkan dengan membawa kelebihan tersendiri, seperti tidak adanya kenaikan cicilan karena produk tidak terpengaruh inflasi, tidak mengenal sistem suku bunga, tidak menerapkan bunga berganda atau compound interest dalam perhitungan margin atau angsuran cicilannya.
Pegawai Swasta di Jakarta, Kina Bida Tirana (26)mengaku memilih KPR dengan skema syariah karena cicilan yang dibebankan tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan KPR konvensional.
"Kadang KPR konvensional itu bunganya berjangka. Jadi misalnya di rentang tahun berapa sampai berapa, dia bunganya berapa persen dari cicilannya. Kalau KPR syariah itu bunganya tetap. Jadi cicilannya di tahun pertama sampai tahun terakhir itu cicilannya akan tetap segitu aja. Jadi alasan utama soal cicilannya," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/4/2022).
Kina mengaku ajukan KPR sejak 2022.Adapun sebelum memutuskan untuk membeli rumah melalui KPR, ia melakukan perbandingan terlebih dahulu antara KPR konvensional dan KPR syariah.
Selain memilih lokasi, dia juga membandingkan total biaya yang diperlukan antar kedua produk tersebut.
"Setelah diperhitungkan memang lebih murah itu kalau ditotalin yang KPR syariah," kata Kina.
Sementara itu,SEVP Consumer PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) Wawan Setiawan mengungkapkan kelebihan KPR syariah yaitu masyarakat dapat membayar cicilan dalam jumlah yang tetap sampai jangka waktu pembiayaannya selesai.
"Hal ini memudahkan masyarakat/nasabah dalam mengatur keuangannya untuk memenuhi kebutuhan lain, seperti investasi, kesehatan maupun pendidikan," ujar dia kepada CNBC Indonesia belum lama ini.
Wawan menjelaskan, pihaknya menargetkan kalangan milenial untuk produk KPR Syariah, di mana saat ini sebanyak 43,87% nasabah BSI berusia antara 31-40 tahun.
Adapun dia menyebut, sebesar 70% segmen konsumen BSI merupakan masyarakat yang mengambil pembiayaan untuk memiliki hunian tempat tinggal.
"Di mana sebesar 30,12% portfolio nasabah KPR BSI adalah nasabah yang membeli rumah dengan kisaran harga rumah Rp 500 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar. BSI pun mendukung program pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Kami juga membantu penyaluran rumah subsidi sebanyak 15.000 unit di tahun 2022 ini," jelas dia.
Berikut persyaratan yang diperlukan untukmengajukan KPR syariah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum.
2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
3. Tidak melebihi maksimum pembiayaan.
4. Besar cicilan tidak melebihi 40% penghasilan bulanan bersih.
5. Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya.
6. Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai perkembangan pembangunan atau kesepakatan para pihak.
7. Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah.
[Gambas:Video CNBC]
Gaji Pas-pasan Mau Punya Rumah? Tenang, Ada KPR Subsidi!
(dpu/dpu)